• Sabtu, 27 Juli 2024

Catat! Berikut Syarat Nyoblos bagi Warga Belum Masuk Daftar Pemilih Tetap

Selasa, 13 Februari 2024 - 11.31 WIB
121

Catat! Berikut Syarat Nyoblos bagi Warga Belum Masuk Daftar Pemilih Tetap. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu 14 Februari 2024 besok. KPU pun menjelaskan syarat agar bisa nyoblos bagi warga yang belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Warga yang belum masuk DPT atau DPTb bakal masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut KPU, jumlah DPK baru diketahui pada hari pencoblosan.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, saat memberikan keterangan.

Ia mengatakan, warga yang belum masuk DPT atau DPTb dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat tertera di KTP elektroniknya.

Betty juga mengatakan jika warga yang belum masuk DPT atau DPTb bisa datang 1 jam terakhir ke TPS dan akan dilayani jika surat suara masih tersedia.

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara alias pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS :

1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):

- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan

2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):

-KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

-Model A surat pindah memilih

3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)

-KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Lampung mendeteksi ada 19.805 tempat pemungutan suara (TPS) di Lampung rawan terjadi kecurangan di Pemilu 2024. Sementara total jumlah TPS se-Lampung ada 25.825 titik.

Koordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, Bawaslu telah melakukan identifikasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu pada hari pemungutan suara.

Ia menjelaskan, berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan terungkap ada 19.805 TPS masuk kategori rawan berdasarkan 7 variabel yaitu variabel pengguna hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas ASN, logistik, lokasi TPS, dan variabel jaringan internet/listrik.

"Untuk variabel pengguna hak pilih terdapat 14.436 TPS masuk kategori rawan, variabel keamanan ada 166 TPS rawan, variabel kampanye 692 TPS rawan, variabel netralitas ASN 199 TPS rawan, variabel logistik 338 TPS rawan, variabel lokasi TPS ada 2.034 TPS rawan dan variabel jaringan internet/listrik sebanyak 1.940 TPS masuk kategori rawan," kata Badrul, pada Senin (12/2/2024). (*)