• Selasa, 19 November 2024

Berikut Ini Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu

Senin, 12 Februari 2024 - 15.42 WIB
94

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Indonesia tinggal menghitung hari lagi akan menghadapi sebuah hajat besar pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali, yaitu Pemilihan Umum (pemilu) 2024, untuk menentukan pemimpin bangsa ini selanjutnya.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kerap ditemui istilah-istilah seperti quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah tersebut berkaitan dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.

Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya?. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini:

Quick Count

Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick count) hasil Pemilu.

Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.

Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU yang memakan waktu sekitar dua minggu.

Real Count

Real Count merupakan penghitungan nyata hasil Pemilu. Hitung nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.

Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.

Exit Poll

Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:

1. Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.

2. Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik, calon, maupun isunya.

3. Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian akademis.

Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih yang sudah selesai mencoblos.

Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.

Sebelumnya, tersebar berita hoax di media sosial dengan mengungkapkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan suara di luar negeri.

Pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan lebih cepat daripada di Indonesia. Di mana ada negara-negara yang menyelenggarakannya pada tanggal 5, 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.

Sedangkan di Indonesia pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Terkait hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.

Namun, karena di luar negeri sudah dilakukan lebih awal banyak oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax di media sosial dengan mengungkapkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll. (*)