Berikut Ini Perbedaan Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Pemilu
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat Indonesia tinggal menghitung hari lagi akan menghadapi sebuah hajat besar pesta demokrasi yang digelar lima tahun sekali, yaitu Pemilihan Umum (pemilu) 2024, untuk menentukan pemimpin bangsa ini selanjutnya.
Dalam
penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) kerap ditemui istilah-istilah seperti
quick count, real count, dan exit poll. Ketiga istilah tersebut berkaitan
dengan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
Lalu, apa yang dimaksud dengan quick count, real count, dan
exit poll? Dan apa perbedaan antara ketiganya?. Untuk mengetahui lebih lanjut,
simak penjelasannya berikut ini:
Quick Count
Quick Count merupakan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), hitung cepat atau quick count
adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi
informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh
masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu dilakukan
oleh lembaga hitung cepat. Untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan
kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu, lembaga hitung cepat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Terkait penghitungan cepat hasil Pemilu dan
lembaga yang melakukan kegiatan terkait hitung cepat (quick count) hasil Pemilu
juga telah diatur berdasarkan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Mengamanahkan bahwa Pemilu diselenggarakan
dengan partisipasi masyarakat. Salah satunya melalui penghitungan cepat (quick
count) hasil Pemilu.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah
melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil Pemilu yang
dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilu di TPS yang dijadikan
sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena
menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi
atau pengakuan responden.
Tujuan dan manfaat dari hitung cepat atau quick
count hasil Pemilu adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data
pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan
yang terjadi pada proses tabulasi suara.
Dengan hitung cepat atau quick count, hasil Pemilu
dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Hasil
quick count jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU
yang memakan waktu sekitar dua minggu.
Real Count
Real Count merupakan penghitungan nyata hasil Pemilu. Hitung
nyata atau real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata
berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1
Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.
Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui
petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat
bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meski
data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil
real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu
berhari-hari.
Exit Poll
Mengutip dari situs KPU, exit poll adalah survei yang
dilakukan terhadap Pemilih. Metode exit poll berfungsi sebagai instrumen untuk
mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih. Tujuan dilakukan exit poll
memiliki tiga fungsi sekaligus, yaitu untuk:
1. Memprediksi perolehan suara dalam Pemilu.
2. Memetakan pola dukungan Pemilih terhadap partai politik,
calon, maupun isunya.
3. Memberikan kontribusi yang luas bagi kebutuhan penelitian
akademis.
Cara kerjanya, exit poll dilakukan pada saat proses pemilihan
atau pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) masih berlangsung, dan
begitu penghitungan suara di TPS hendak dilakukan, maka exit poll sudah selesai
dilakukan. Metode yang digunakan adalah dengan bertanya langsung pada Pemilih
yang sudah selesai mencoblos.
Terkait hasil survei exit poll, bersamaan dengan
kegiatan survei exit poll dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan penghitungan
cepat (quick count), dalam rangka mengetahui opini publik yang dilakukan sesaat
setelah keluar dari bilik suara, exit poll digunakan sebagai instrumen untuk
mengetahui kecenderungan pola perilaku Pemilih.
Sebelumnya, tersebar berita hoax di media sosial dengan
mengungkapkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll hasil pemungutan
suara di luar negeri.
Pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan lebih cepat
daripada di Indonesia. Di mana ada negara-negara yang menyelenggarakannya pada
tanggal 5, 10, 11, 12, dan 13 Februari 2024.
Sedangkan di Indonesia pemungutan dan penghitungan suara
Pemilu 2024 diadakan serentak di dalam negeri pada Rabu, 14 Februari 2024. Terkait
hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024 di luar negeri sudah diatur
berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 122 tahun 2024.
Namun, karena di luar negeri sudah dilakukan lebih
awal banyak oknum-oknum yang menyebarkan berita hoax di media sosial dengan
mengungkapkan hasil hitung cepat (quick count) atau exit poll. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024