• Sabtu, 27 Juli 2024

Belum Terima Undangan Mencoblos, Pemilih Bisa Tetap Nyoblos Asal Bawa E-KTP

Senin, 12 Februari 2024 - 16.34 WIB
101

Ilustrasi. Foto: ABC News

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, pemilih dapat membawa e-KTP ke TPS untuk mencoblos.

"Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP atau surat keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Senin (12/2/2024).

Selain itu, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih tetap bisa ikut mencoblos. Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT, maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Adapun saat ini tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa tenang. Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.

Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Undangan mencoblos di TPS pada hari pemungutan suara untuk Pemilu merupakan apa yang dimaksud dengan Formulir Model C6. Menurut Peraturan KPU, Formulir Model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih dalam Pemilu.

Surat pemberitahuan diberikan kepada Pemilih sebagai undangan pemberitahuan untuk mengikuti pemungutan suara di TPS dalam Pemilu. Formulir C6 Pemilu diterbitkan oleh KPU dan dibagikan oleh Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Menurut aturannya, Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dibagikan kepada pemilih selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Formulir C6 Surat Pemberitahuan dibagikan oleh Ketua KPPS. Sesuai aturannya, Ketua KPPS membagikan Formulir C6 Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK.

Seperti dilansir KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan mencoblos di TPS atau Formulir Model C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan e-KTP  atau paspor atau identitas lain yang sah.

Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan e-KTP atau Surat Keterangan (Suket).

Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan e-KTP  atau Surat Keterangan (Suket). (*)