Asyik Nonton Organ Tunggal, Motor Warga Kalianda Lamsel Digasak Maling
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/asyik-nonton-organ-tunggal-motor-warga-kalianda-la_20240212115207.jpg)
Hendra Saputra (20) Dan Adi Saputra (20) saat diamankan di Polsek Kalianda. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sepeda motor Honda Beat
Nopol BE 2588 DBA milik Hasimin (51) raib digasak maling saat ditinggal
menonton hiburan organ tunggal di Dusun II, Desa Agom, Kecamatan Kalianda,
Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto menjelaskan, pencurian
dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Minggu (28/1/2024), sekira jam 00.30
WIB.
"TKP dirumah korban di Dusun II, Desa Agom, Kecamatan
Kalianda," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/24).
Sugianto menceritakan, saat itu, korban Hasimin warga Desa
Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, tengah asik menonton hiburan organ tunggal
di kediaman Ariyandi.
"Waktu itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat
dan dikunci stang di samping rumah milik Samsudin tak jauh dari lokasi hiburan
organ tunggal," sambung Kapolsek.
Sugianto menambahkan, tiba-tiba ada orang tak dikenal
merusak kontak dan kunci stang lalu membawa kabur motor Honda milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian
materil sebesar Rp13 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek
Kalianda," timpal Kapolsek.
Usai mendapat laporan dari korban, polisi pun bergegas
melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor milik
korban.
Tepatnya, hari Jumat (9/2), sekita jam 16.30 WIB, Kapolsek
dibantu jajaran mengendus keberadaan terduga pelaku curat dan melakukan
penggerebekan.
"Pelaku Hendra Saputra (20) Dan Adi Saputra (20)
ditangkap di Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda," tegas
Kapolsek.
Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang berasal dari
Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, mengakui telah mencuri
sepeda motor Honda Beat milik korban.
"Sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang di
wilayah Kabupaten Lampung Timur," cetus Kapolsek.
Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti
diantaranya 1 lembar foto kopi STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol BE
2588 DBA, 1 set kunci leter T, serta 1 buah magnet pembuka kunci. Kedua
tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kalianda.
"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH
Pidana," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Patuh Krakatau di Lamsel, Polisi Tilang 150 Pelanggar Lalu Lintas
Jumat, 26 Juli 2024 -
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Geng Motor Serang Warga di Lampung Selatan
Jumat, 26 Juli 2024 -
Bawaslu Temukan Puluhan Pelanggaran Proses Coklit di Lampung Selatan
Jumat, 26 Juli 2024 -
Komitmen Perbaiki Mutu, Kepala Dinas PUPR Lamsel Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Pembangunan Jalan
Kamis, 25 Juli 2024