• Sabtu, 27 Juli 2024

Asyik Nonton Organ Tunggal, Motor Warga Kalianda Lamsel Digasak Maling

Senin, 12 Februari 2024 - 11.46 WIB
175

Hendra Saputra (20) Dan Adi Saputra (20) saat diamankan di Polsek Kalianda. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2588 DBA milik Hasimin (51) raib digasak maling saat ditinggal menonton hiburan organ tunggal di Dusun II, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda, AKP Sugianto menjelaskan, pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Minggu (28/1/2024), sekira jam 00.30 WIB.

"TKP dirumah korban di Dusun II, Desa Agom, Kecamatan Kalianda," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (12/2/24).

Sugianto menceritakan, saat itu, korban Hasimin warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Kalianda, tengah asik menonton hiburan organ tunggal di kediaman Ariyandi.

"Waktu itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat dan dikunci stang di samping rumah milik Samsudin tak jauh dari lokasi hiburan organ tunggal," sambung Kapolsek.

Sugianto menambahkan, tiba-tiba ada orang tak dikenal merusak kontak dan kunci stang lalu membawa kabur motor Honda milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp13 juta dan melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kalianda," timpal Kapolsek.

Usai mendapat laporan dari korban, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor milik korban.

Tepatnya, hari Jumat (9/2), sekita jam 16.30 WIB, Kapolsek dibantu jajaran mengendus keberadaan terduga pelaku curat dan melakukan penggerebekan.

"Pelaku Hendra Saputra (20) Dan Adi Saputra (20) ditangkap di Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda," tegas Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang berasal dari Dusun Damar Berak, Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang di wilayah Kabupaten Lampung Timur," cetus Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 lembar foto kopi STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat Nopol BE 2588 DBA, 1 set kunci leter T, serta 1 buah magnet pembuka kunci. Kedua tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolsek Kalianda.

"Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)