• Sabtu, 27 Juli 2024

19.805 TPS se-Lampung Dinyatakan Rawan, Berikut Mitigasi yang Dilakukan KPU

Senin, 12 Februari 2024 - 17.20 WIB
60

19.805 TPS se-Lampung Dinyatakan Rawan, Berikut Mitigasi yang Dilakukan KPU. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi Lampung menyatakan, 19.805 tempat pemungutan suara (TPS) dari 25.825 TPS di Lampung masuk dalam kategori rawan.

Kordinator Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, bahwa ribuan TPS dinyatakan rawan berdasarkan 7 variabel utama yaitu tentang pengguna hak pilih, variabel keamanan, variabel kampanye, variabel netralitas, variabel logistik, variabel lokasi TPS, dan variabel jaringan internet listrik.

Saat dimintai tanggapan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana mengatakan, pihaknya telah melakukan mitigasi resiko TPS rawan dengan didirian di tempat yang aman.

"Kami sudah melakukan pemetaan dan mitigasi, seperti kerawanan di wilayah-wilayah yang berpotensi bencana alam dan lainnya," kata Antoniyus, Senin (12/2/2024).

"Seperti hari ini, ada laporan dari Tulang Bawang terdapat 46 titik TPS terjadi banjir. Karena itu kita segera melakukan relokasi," sambungnya.

Anton menyampaikan, pihaknya telah memitigasi untuk TPS didirikan di tempat yang aman.

"Untuk mengurangi kerawanan itu, kami sudah memastikan untuk titik TPS ini didirikan di tempat yang bisa menyebabkan terganggunya proses penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.

Untuk kerawanan yang lain seperti politik uang dan netralitas, lanjut Antoniyus, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan imbauan kepada peserta pemilu dan stakeholder agar dapat menegakkan aturan dalam pelaksanaan pemilu.

"Untuk meminimalisir kerawanan tersebut, kami juga bekerjasama dengan Bawaslu, TNI/Polri, akademisi, Kejaksaan bahkan tokoh masyarakat dan adat kita libatkan," pungkasnya. (*)

Editor :