• Sabtu, 27 Juli 2024

Hobi Judi Slot, Warga Ketapang Lamsel Tega Curi Uang Belasan Juta Milik Sepupu

Sabtu, 10 Februari 2024 - 15.23 WIB
157

Tersangka pencurian uang belasan juta Sulistiono alias Tole saat diamankan di Mapolsek Penengahan, Lamsel. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terdorong hobi bermain judi slot, Sulistiono (25) alias Tole tega menggasak uang sebesar Rp11.300.000,- milik sepupunya sendiri Ismiyati (36) warga Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pelaku melakukan pencurian uang pada hari Sabtu (3/2/2024), sekira jam 08.00 WIB.


"TKP didalam rumah korban yang berada di Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2).


Mustolih merincikan, saat itu, korban Ismiyati tengah mencuci baju di kamar mandi belakang, tiba-tiba anak perempuan korban datang dan memberitahu ada orang masuk kedalam kamar tidur.

"Pelaku terlihat keluar dari celah dinding gribik kamar tidur anak perempuan pertama korban," sambung Kapolsek.

Korban dan anaknya langsung menuju kamar tidur, namun anak korban melarang saat akan masuk kekamar karena pelaku membawa senjata tajam jenis pisau.

"Selanjutnya korban berteriak maling sebanyak sepuluh kali dan tidak Iama kemudian warga sekitar datang kerumah korban" timpal Kapolsek.

Setelah warga berdatangan, barulah korban masuk ke kamar untuk memeriksa barang berharga yang tersimpan didalam kamarnya.

"Pelaku berhasil membawa lari uang tunai sebesar Rp11.300.000, terdiri dari pecahan lembaran uang lima puluh ribuan, dibungkus plastik warna hitam disimpan didalam tas slempang hitam polos diletakkan dibawah bantal kamar tidur korban," urai Kapolsek.

Selain uang tunai, pelaku juga menggondol barang dan surat surat penting yaitu 1 buku rekening Bank BRI atas nama Arifin, 1 lembar kartu keluarga dan KTP suami istri asli atas nama Saryono dan Partatin.

Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian materil senilai Rp11.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan.

Polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku, dan berhasil mengendus seorang terduga pelaku pencurian yakni Sulistiono alias Tole. 

"Hari Rabu (7/2), sekira jam 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan mendapat infomasi pelaku berada di rumah orang tuanya di Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, dan langsung dilakukan penangkapan," tegas Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban yang masih sepupunya sendiri dan rumahnya pun berdekatan.

"Pengakuan dari tersangka, ia telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dirumah korban," cetus Kapolsek.

Disoal terkait motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan pencurian dirumah korban, Mustolih menyebut karena pelaku hobi bermain judi slot.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 handphone merek Oppo tipe A17 warna biru, 1 buah tas slempang warna hitam, dan selembar uang pecahan Rp50 ribu.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)