• Selasa, 19 November 2024

Bawaslu Lamsel Ingatkan Peserta Pemilu Saksi Pidana Kampanye di Masa Tenang

Sabtu, 10 Februari 2024 - 18.27 WIB
66

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengingatkan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 juta bila peserta pemilihan umum (Pemilu) melanggar masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazzaki mengatakan, ancaman sanksi pelanggaran pada masa tenang mengacu Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.


"Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu," kata Wazzaki, saat dikonfirmasi, Sabtu (10/2/2024).


Zaki melanjutkan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung terancam sanksi pidana.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” ujarnya.

Zaki merincikan, masa tenang pemilu seyogianya berlangsung selama tiga hari, yakni dimulai dari tanggal 11 Februari, 12 Februari, dan 13 Februari 2024.

Hal itu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilu, masa tentang kampanye pemilu dimulai 3 hari sebelum pemungutan suara. 

"Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara," jelasnya.

Larangan pada masa tenang, meliputi produk pemberitaan di media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.

“Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” urainya.

Zaki menyebutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Kami berharap, peserta pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,” sebutnya.

"Apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka Satpol PP didampingi Panwascam yang akan bergerak melakukan penertiban," pungkasnya. (*)

Editor :