Pinjam Motor Malah Dibawa Kabur, Pria di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Sedang buang sampah kedepan Apotek, sepeda motor seorang karyawati di Lampung Tengah dibawa kabur.
Kejadian tersebut menimpa Murni (54) warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dimana, 1 unit sepeda motornya dipinjam oleh pelaku AS Alias Andi Putuk (23) saat korban sedang bekerja di sebuah Apotek, pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bersih bersih di halaman Apotek tempat ia bekerja.
"Saat itu, korban bertatap muka dan ditegur oleh pelaku yang berkata 'lagi apa ya', tapi setelahnya pelaku malah berusaha meminjam sepeda motornya," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024) pagi.
Wawan melanjutkan, korban sempat berpikir dan yakin sikap sok akrab AS Als Andi Putuk, lantaran ia mempunyai adik yang bekerja di Apotek tersebut.
Singkat cerita, pelaku pun beralasan hendak menolong adiknya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah.
Sehingga, korban pun akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada pelaku.
"Namun, setelah itu pelaku menghilang bersama sepeda motornya," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, pada Rabu (7/2/2024)
"Pelaku AS adalah seorang buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah," imbuhnya.
Informasi itu pun lanjut Kapolsek, berlanjut dengan upaya penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 02.00 WIB.
Dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Sugih, Kanit Reskrim bersama anggota berhasil meringkus pelaku di wilayah tempat tinggalnya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.
Kini, pelaku telah berhasil diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, namun barang bukti masih dalam pencarian petugas," ungkap Kapolsek.
"Pelaku dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Meski Hujan, Warga Trimurjo Lamteng Tetap Antusias Nonton Konser Panah Ardjuno
Kamis, 21 November 2024