2 Pencuri Spesialis Mobil Pikap dan Penadah di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencurian mobil pikap beserta penadahnya.
2 pencuri spesialis pikap yakni Agus Ariansyah alias Grandong (35) warga Tanjung Karang Pusat dan Adi Kusuma (31) warga OKU Sumsel. Sementara, penadahnya yakni Mukhlisin (35) warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kedua pelaku curanmor terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap di sebuah kos di wilayah Cilegon, Banten pada Selasa (6/2/2024).
Sementara, penadah Mukhlisin tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Kalianda dengan BB 3 unit mobil pikap hasil curian.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan korban bernama Riqqo (30) warga Enggal Bandar Lampung pada Sabtu (27/1/2024).
"Atas laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku," kata Abdul saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (8/2/2024).
Para pelaku yang berhasil diringkus diantaranya Agus alias Grandong dan Adi Kusuma beserta penadahnya Mukhlisin.
"Jadi para pelaku ini beraksi berjumlah 3 orang, 1 lagi masih DPO inisial IK dan masih kami buru," ucapnya.
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Abdul, para pelaku mencari sasaran terlebih dahulu dengan hunting.
"Setelah mendapat sasaran, para pelaku bersama-sama datang ke lokasi target untuk melancarkan aksinya," imbuhnya.
Dimana, pelaku Agus alias Grandong berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan merusak kontak mobil.
"Sementara Adi Kusuma berperan sebagai mengawasi lokasi dan ikut membawa mobil hasil curian," jelasnya.
Setelah berhasil melakukan pencurian, para pelaku menjual mobil itu ke penadah Mukhlisin dengan harga Rp 6 sampai 8 juta.
"Untuk menghilangkan jejak mobil, para pelaku memodifikasi mobil itu dan merubah body mobil," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku telah beraksi di 3 TKP berbeda diantaranya Jalan Soekarno-Hatta, Sukabumi Bandar Lampung, Jalan Soekarno-Hatta, Ruko 188, Sukabumi Bandar Lampung dan Jalan Laksamana Malahayati, Kupang Teba, Teluk Betung Utara.
"Kita juga masih mengembangkan lagi terkait kemungkinan ada TKP lain. Pelaku curanmor ini juga merupakan residivis di kasus yang sama," ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya 6 buah HP, 1 topi warna hitam, 3 unit mobil Suzuki Carry warna hitam, 1 buah rumah kunci, 1 obeng modifikasi untuk memutus kabel kontak, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, 2 pencuri mobil pikap Agus dan Adi dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 Tahun penjara.
"Sementara, penadah Mukhlisin dijerat dengan Pasal 481 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 Tahun penjara," pungkasnya.
Terpisah, pemilik mobil Jaenudin mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang telah berhasil menemukan mobilnya.
"Saya berterimakasih kepada Kapolresta Bandar Lampung dan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung yang telah sigap dan cepat menemukan mobil saya dan menangkap pelakunya," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024 -
Unila Gelar Sarasehan Bersama Media Massa, Warek Ayi Harap Sinergitas Terus Terjalin
Selasa, 26 November 2024 -
Dosen Universitas Teknokrat Lulud Oktaviani Raih Kesempatan Studi Doktoral di Griffith University
Selasa, 26 November 2024 -
Pemprov Optimistis Target 20 Juta Kunjungan Wisatawan ke Lampung Dapat Tercapai
Selasa, 26 November 2024