Dituntut Hukuman Mati, Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami Minta Diberikan Kesempatan Hidup
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami meminta Majelis Hakim Pengadilan Negari (PN) Tanjungkarang untuk memberikan kesempatan hidup terhadap dirinya yang telah dituntut hukuman mati olek Jaksa Penuntut Umum.
Hal tersebut disampaikan oleh Andri Gustami dalam persidangan yang digelar oleh PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Rabu (7/2/2024).
Dalam pledoinya, Andri Gustami secara rinci menjelaskan, bahwa ia bukan bagian dari jaringan Fredy Pratama (bos narkoba jaringan internasional).
Ia menjelaskan, jika jaringan tersebut merupakan target utamanya saat menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, dimana ia telah melakukan penangkapan sebanyak 285 Kg Shabu dan 400 ribu butir inex dari jaringan tersebut.
"Saya bukan bagian dari jaringan Fredy Pratama, melainkan itu target utama saya saat menjabat sebagai Kasat Naroka Polres Lampung Selatan dan sudah melakukan penangkapan dengan barang bukti tersebut diatas dari jaringan itu," kata Andri Gustami saat membacakan pledoi didepan Majelis Hakim.
Andri Gustami mengungkapkan, keseriusan dan tantangan yang ia lakukan untuk mengungkap jaringan Fredy Pratama lebih luas, membuat dirinya memberanikan diri untuk masuk kedalam jaringan dan mencoba untuk berkomunikasi dengan orang dalam jaringan tersebut.
"Alhasil setelah melakukan penangkapan pada 2023 dengan cara meyakinkan mereka dengan cara mengaku telah kecewa dengan Intitusi, sehingga mereka menerima pertukaran yang saya sampaikan sebagai upaya untuk meyakinkan kepercayaan jaringan tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Andri Gustami menjelaskan, tujuannya tersebut yakni untuk melukan pengungkapan jaringan tersebut hingga keatasnya (Gerbong) dengan menarget kepercayaan orang terdekat jaringan tersebut
Dengan tujuan agar bisa melakukan manajemen penangkapan dan mempelajari lebih dalam jaringan Fredi Pratama, sebab selama penangkapan yang dilakukan pihaknya selalu putus pada kurir-kurir pembawa narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim, Andri Gustami mengakui adanya permupakatan dirinya dengan jaringan tersebut dengan alasan upaya tersebut diatas, dan mengakui telah menerima sejumlah uang dimana digunakannya sebagai penunjang oprasional kegiatan kantor seperti pengembangan penangkapan dan lain-lain.
Merespon tuduhan yang disangkakan oleh JPU, yang mengatakan jika dirinya melakukan hal tersebut untuk mencari keuntunga pribadi (financial) Andri Gustami menagatakab jika hal tersebut betul dirinya tak perlu repot-repot untuk masuk kedalam jaringan tersebut.
"Jika karena uang atau materi, sangat bisa saya untuk bermain dengan barang bukti hasil penangkapan, karena penguasaan barang bukti sepenuhnya ada pada saya sebagai kasat narkoba dan pastinya mendapatkan keuntungan secara praktis," jelasnya.
"Saya juga meyakini bahwa tuntutan JPU terhadap saya sepenuhnya tidak berdasarkan pembuktian yang benar, unsur pasal yang dijabarkan oleh JPU, saya meyakini sangat keliru dan terkesan dipaksakan yang mana hanya berdasarkan keterangan KIF dan Lendi (terdakwa lain) dan didalam berkas perkara saya tidak ada bukti penyitaan barang bukti Narkotika," imbuhnya
Dengan telah dijelaskan oleh Andri Gustami maksud dan tujuan dirinya masuk kedalam jaringan tersebut, ia pun meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan kesempatan hidup kepadanya.
"Yang mulia saya bermohon untuk diberikan kesempatan hidup guna menebus kesalahan yang telah saya perbuat, izin kan saya untuk bisa bertemu anak istri agar saya bisa melihat mereka tumbuh seperti anak yang lainnya," harapanya.
Hal serupa dikemukakan oleh Penasihat Hukum Andri Gustami, Ananto Pratomo meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya sebab apa yang telah pihaknya kemukakan semata-mata adalah untuk menyatakan kebenaran.
"Dengan tidak bermaksud membenarkan tindakan yang tidak benar, maka daripada itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, agar dapat sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Ananto.
"Atau jika majelis hakim memutus untuk memberi putusan pidana sudilah kiranya memberi putusan pemidanaan yang ringan dan manusiawi terhadap Terdakwa. Kami memohon belas kasih majelis hakim yang mulia dengan wasilah prestasi terdakwa juga nasib tiga orang anak terdakwa yang masih kecil kecil dan membutuhkan seorang ayah," pungkasnya.
Sementata setalah mendengar pledoi yang dibacakan oleh Andri Gustami, JPU Eka Aptarini mengatakan, kepada Majelis Hakim tetap pada Tututan.
Kemudian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, menunda persidangan dan akan kembali digelar pada 21 Feruari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.
Diketahui sebelumnya Oleh JPU Eka Aptarini, Andri Gustami dituntut dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka Aftarini. (*)
Berita Lainnya
-
Unila Gelar Sarasehan Bersama Media Massa, Warek Ayi Harap Sinergitas Terus Terjalin
Selasa, 26 November 2024 -
Dosen Universitas Teknokrat Lulud Oktaviani Raih Kesempatan Studi Doktoral di Griffith University
Selasa, 26 November 2024 -
Pemprov Optimistis Target 20 Juta Kunjungan Wisatawan ke Lampung Dapat Tercapai
Selasa, 26 November 2024 -
Rakata Catut Logo Media Partner Kupas Tuntas Tanpa Konfirmasi, Bersiap Layangkan Somasi
Selasa, 26 November 2024