• Selasa, 26 November 2024

Tega! Ayah Tiri di Natar Lamsel Setubuhi Anak Sambung Hingga Hamil 5 Bulan

Selasa, 06 Februari 2024 - 13.58 WIB
285

Tersangka saat diamankan polisi di Mapolsek Natar, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pelajar inisial L (17) ketahuan hamil saat tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), parahnya sang ayah tiri TU (38) adalah pelakunya.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan, pelaku TU yang masih ayah tiri korban ditangkap petugas hari Minggu (4/2/2024) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

"TKP penangkapan di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan," kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

Hendra menceritakan, peristiwa memilukan itu terbongkar saat korban di tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi.

"Korban positif hamil dan mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi hingga hamil oleh pelaku," urainya.

Mendengar peristiwa itu, ayah kandung korban NS (37) tak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh ayah tirinya dan langsung membuat laporan peristiwa ke Polsek Natar.

Usai diamankan polisi, tersangka mengaku telah memaksa melakukan persetubuhan terhadap korban dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024.

"Perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka,"ujarnya.

Hendra menyatakan, untuk memuluskan perbuatan bejat itu, tersangka mengancam korban tidak akan disekolahkan jika menolak memenuhi hawa nafsu ayah tirinya.

"Akhirnya korban menuruti keinginan dari tersangka yang kemudian korban disetubuhi secara berulang-ulang hingga akhirnya korban menjadi hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan," ungkapnya.

Kini, tersangka telah digelandang dan meringkuk di sel Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya. (*)

Editor :