• Senin, 25 November 2024

LP Baru, Polisi Periksa 88 Saksi Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim

Selasa, 06 Februari 2024 - 15.57 WIB
173

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 88 saksi pada Laporan Polisi (LP) baru terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).

Dimana, penerbitan LP baru itu sebagai tindaklanjut dan rangkaian dari kasus tersebut serta menetapkan tersangka baru.

"Kemarin yang diperiksa ada 88 orang saksi terkait 3 LP pengembangan Margatiga," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (6/2/2024).

Namun, pihaknya tidak merincikan secara detail terkait saksi-saksi yang diperiksa dalam LP baru tersebut.

Ditanya perihal adakah kemungkinan tersangka baru, Donny tak menampik hal tersebut. Dirinya pun meminta awak media agar bersabar. "iya sedang berproses," imbuhnya.

Donny menegaskan, kasus itu masih terus berjalan dan berproses. "Sampai saat ini masih berproses dan kita tidak akan berhenti, ditunggu saja," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung akan menerbitkan laporan polisi (LP) baru pada kasus korupsi Bendungan Margatiga, Lampung Timur (Lamtim).

Dimana, penerbitan LP baru itu sebagai tindaklanjut dan rangkaian dari kasus tersebut. Adapun dalam kasus tersebut, Polda Lampung telah menetapkan satu tersangka yakni mantan ASN BPN Lampung Timur.

"Dimungkinkan akan ada penertiban LP (laporan polisi) baru, tapi masih dalam satu rangkaian pengadaan tanam tumbuh," Kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Selasa (16/1/2024).

Disinggung terkait peran tersangka yang sudah ditetapkan, Donny enggan membeberkan hal tersebut. Namun, pihaknya memastikan mantan ASN BPN Lampung Timur itu merupakan tersangka utama korupsi.

Terkait adakah aliran dana korupsi ke orang lain atau pejabat lain, Donny juga enggan membeberkan hal tersebut.

Dirinya mengklaim hal itu merupakan ranah penyidikan. "itu materi penyidikan, tidak bisa kami sampaikan," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 10 januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional. 

Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di desa trimulyo Kecamatan Sekampung.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim, Polda Lampung Sita BB Rp 9,35 Miliar

Dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung Tahun 2022, atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp. 79.546.673.464.

"Dari sejumlah nilai tersebut terdapat markup atau fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 50.411.095.236 (hasil sesuai audit BPKP)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono.

Donny menjelaskan motif dugaan kasus korupsi tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi (awal), melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah Penetapan Lokasi (Penlok). 

Dalam kasus itu, sebanyak 262 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh DitReskrimsus Polda Lampung.

Adapun rincian 262 saksi yang diperiksa tersebut yakni 1 orang PPK pengadaan tanah, 1 orang PPK bendungan, 1 orang ketua pelaksanaan pengadaan tanah (KA BPN Lamtim), 1 orang sekretaris pelaksana pengadaan tanah, 28 orang anggota satgas B, 32 penitip tanam tumbuh, bangunan dan kolam.

Lalu, 1 orang kepala desa, 191 orang pemilik bidang lahan dengan jumlah bidang sebanyak 331 bidang, 2 orang BPN pusat, 1 orang KJPP Jakarta, dan 1 orang LMAN Kemenkeu RI.

Sementara nilai audit kerugian negara pada kasus korupsi tersebut terbilang cukup fantastis sebesar Rp 43 Miliar.

Adapun hambatan yang membuat perkara tersebut menjadi lama dikarenakan pihaknya harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK.

Pada kasus tersebut, Polda Lampung telah melakukan penyelidikan Tipikor atas bidang- bidang tanah lahan genangan bendungan terhadap 1.438 dan 306 bidang yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga Kab. Lamtim Tahun Anggaran 2020-2022.

Adapun audit dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama terhadap 1.438 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 425.397.437.600 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 507.598.939.743.

Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian sebesar kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 82.201.502.142.

Sedangkan tahap kedua, untuk 306 bidang terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan  pada bidang-bidang tanah pada pembangunan Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur yang belum dibebaskan sebesar Rp. 14.148.053.186 (penyelamatan potensi kerugian negara) dari usulan pengajuan uang ganti kerugian sebelum audit sebesar Rp. 23.983.448.885.

Sehingga jumlah yang layak untuk dibayarkan sebagai uang ganti kerugian kepada para pemilik bidang sebesar Rp. 9.835.395.698,99.

Dari hasil kedua audit tersebut, telah dilakukan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 439.545.490.786. (*)

Editor :