• Sabtu, 27 Juli 2024

Lambar Masuk 12 Besar Penilaian PPD Tingkat Nasional

Selasa, 06 Februari 2024 - 11.49 WIB
161

Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat menghadiri acara pertemuan dengan tim penilaian PPD tahap II tingkat Provinsi Lampung di Aula Kagungan Setdakab, Selasa (6/2/2024). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhasil mewakili Lampung mengikuti penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional. Saat ini Lampung Barat duduk diposisi 12 besar nasional bersama sejumlah kabupaten lain.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat menghadiri acara pertemuan dengan tim penilaian PPD tahap II tingkat Provinsi Lampung di Aula Kagungan Setdakab, Selasa (6/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut Nukman mengaku bangga atas capaian yang diraih, menurutnya keberhasilan yang dicapai tidak terlepas dari peran seluruh stakholder terkait untuk memajukan Lampung Barat agar lebih baik lagi.

"Saat ini kabupaten Lampung Barat juga berhasil masuk dalam peringkat 12 besar tingkat Nasional. Tahun 2024 merupakan kali ketujuh bagi kita lolos ke tahap II PPD tingkat Provinsi Lampung hingga tingkat Nasional," kata dia.

Nukman menjelaskan pada penilaian tahun 2018 kabupaten Lampung Barat berhasil meraih peringkat terbaik kedua, lalu 2019 meraih peringkat terbaik pertama, 2020 peringkat terbaik kedua, 2021 peringkat terbaik pertama.

"Kemudian 2022 meraih peringkat terbaik kedua, dan 2023 yang lalu meraih peringkat terbaik pertama, prestasi yang kita diraih tak terlepas dari arahan dan bimbingan tim penilai PPD Provinsi Lampung," imbuhnya.

Oleh karena itu Nukman berharap tahun 2024 kabupaten Lampung Barat bisa kembali meraih peringkat terbaik pertama tingkat Provinsi Lampung bahkan tingkat nasional. Sehingga bisa menjadi spirit baru bagi pemerintah untuk berbenah.

"Meskipun kami sadar bahwa peringkat PPD bukanlah tujuan akhir dari proses perencanaan dan pembangunan. Tetapi PPD merupakan sebuah motivasi dalam menyusun suatu proses perencanaan," jelasnya.

"Dengan adanya berbagai keterbatasan baik keterbatasan sumberdaya manusia, sumberdaya alam maupun keterbatasan anggaran tetapi tetap dapat mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan sebagaimana telah tertuang dalam RPD Kabupaten Lampung Barat tahun 2023-2026," sambungnya.

Nukman mengatakan proses perencanaan yang telah diatur dalam peraturan UU merupakan pedoman yang harus diikuti agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.

"Proses perencanaan yang baik tentunya merupakan langkah awal yang akan dipedomani pada proses selanjutnya yaitu proses penganggaran," kata dia. (*)