Lambar Masuk 12 Besar Penilaian PPD Tingkat Nasional
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berhasil mewakili Lampung
mengikuti penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional. Saat
ini Lampung Barat duduk diposisi 12 besar nasional bersama sejumlah kabupaten
lain.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Lampung Barat Nukman saat menghadiri acara pertemuan dengan tim penilaian PPD tahap II tingkat Provinsi Lampung di Aula Kagungan Setdakab, Selasa (6/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut Nukman mengaku bangga atas capaian yang diraih, menurutnya keberhasilan yang dicapai tidak terlepas dari peran seluruh stakholder terkait untuk memajukan Lampung Barat agar lebih baik lagi.
"Saat
ini kabupaten Lampung Barat juga berhasil masuk dalam peringkat 12 besar
tingkat Nasional. Tahun 2024 merupakan kali ketujuh bagi kita lolos ke tahap II
PPD tingkat Provinsi Lampung hingga tingkat Nasional," kata dia.
Nukman
menjelaskan pada penilaian tahun 2018 kabupaten Lampung Barat berhasil meraih
peringkat terbaik kedua, lalu 2019 meraih peringkat terbaik pertama, 2020
peringkat terbaik kedua, 2021 peringkat terbaik pertama.
"Kemudian
2022 meraih peringkat terbaik kedua, dan 2023 yang lalu meraih peringkat
terbaik pertama, prestasi yang kita diraih tak terlepas dari arahan dan
bimbingan tim penilai PPD Provinsi Lampung," imbuhnya.
Oleh
karena itu Nukman berharap tahun 2024 kabupaten Lampung Barat bisa kembali meraih
peringkat terbaik pertama tingkat Provinsi Lampung bahkan tingkat nasional.
Sehingga bisa menjadi spirit baru bagi pemerintah untuk berbenah.
"Meskipun
kami sadar bahwa peringkat PPD bukanlah tujuan akhir dari proses perencanaan
dan pembangunan. Tetapi PPD merupakan sebuah motivasi dalam menyusun suatu
proses perencanaan," jelasnya.
"Dengan
adanya berbagai keterbatasan baik keterbatasan sumberdaya manusia, sumberdaya
alam maupun keterbatasan anggaran tetapi tetap dapat mencapai target
pembangunan yang telah ditetapkan sebagaimana telah tertuang dalam RPD Kabupaten
Lampung Barat tahun 2023-2026," sambungnya.
Nukman
mengatakan proses perencanaan yang telah diatur dalam peraturan UU merupakan
pedoman yang harus diikuti agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik
sesuai dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.
"Proses
perencanaan yang baik tentunya merupakan langkah awal yang akan dipedomani pada
proses selanjutnya yaitu proses penganggaran," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lambar Minta Warga Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
Kamis, 28 November 2024 -
Parosil-Hasnurin Menang Telak di Pilbup Lampung Barat 2024 Versi BPSN PDI-P
Kamis, 28 November 2024 -
Warga Temukan Surat Suara Tercoblos di TPS 02 Tugu Ratu Lampung Barat
Rabu, 27 November 2024 -
Pastikan Pilkada Lancar dan Aman, Tim Desk Pilkada Lampung Barat Tinjau TPS
Rabu, 27 November 2024