KASN Ungkap 183 ASN Terbukti Langgar Netralitas
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto menyebutkan, 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.
"Berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," kata Tasdik, dalam siaran yang ditayangkan melalui akun YouTube KASN RI, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Kemudian lanjut Tasdik, sebanyak 97 ASN atau 53 persen diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.
Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.
Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.
"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," katanya
Tidak hanya itu, dia pun menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak dan nekat adalah bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk dukungan lainnya untuk memberikan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi berpolitik. Sebab, muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin tak menentu.
“Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena menghadapi tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan sangat mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis,” katanya.
Ia menerangkan, aaat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dan simpul ASN berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai dari tingkat puncak sampai dengan bawah, yaitu PPK, Penjabat Kepala Daerah, Penyelenggara Pemilu, ASN, PPNPN di berbagai jenjang.
Bahkan, banyak pejabat negara dan pejabat aparatur perekonomian negara terjun menjadi tim pemenangan pasangan calon tertentu.
"Kondisi ini tentunya sangat mungkin memanfaatkan berbagai sumber daya birokrasi di lembaganya masing-masing," pungkas Tasdik. (*)
Berita Lainnya
-
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Artis Ibu Kota Meriahkan Kampanye Akbar Mirza - Jihan di PKOR Way Halim Bandar Lampung
Selasa, 19 November 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Wanti-wanti Pengelola Wisata Perhatikan Fasilitas dan Pelayanan
Selasa, 19 November 2024 -
Verifikasi Kelengkapan Selesai, Logistik Pilkada di Bandar Lampung Proses Packing
Selasa, 19 November 2024