• Selasa, 26 November 2024

Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi KONI, Begini Kata Bobby Irawan

Selasa, 06 Februari 2024 - 10.42 WIB
172

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung, Bobby Irawan, saat dimintai keterangan saat hadir dalam Forum konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 di Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung, Bobby Irawan, membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Saat dimintai keterangan dirinya menjelaskan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu pengurus KONI Lampung.

"Jangan yang itu dulu lah, tapi yang pasti kan sebagai pengurus saja dimintai keterangan.Ya saya pengurus KONI sebagai wakil ketua bidang perencanaan," katanya saat dimintai keterangan dalam Forum konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 di Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024).

Pada kesempatan tersebut Bobby mengatakan jika tidak hanya dirinya saja yang dimintai keterangan oleh Kejati Lampung. Namun beberapa pengurus yang lain juga dimintai keterangan.

"Semua pengurus kok, semua pengurus banyak dari minggu kemarin. Biasa lah nama nya pemeriksaan," katanya.

Namun saat ditanya berapa lama ia dimintai keterangan ia tidak hapal dan meminta kepada awak media untuk bertanya ke Kejati Lampung.

"Saya gak hapal (jumlah pertanyaan), tanya ke Kejati lah ya. Saya sebagai wakil ketua bidang perencanaan periode sebelum nya. Dan semua pengurus dimintai keterangan tapi jelasnya tanya Kejati," kata dia.

Seperti diketahui Kejati Lampung memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp2,57 miliar.

Kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.

Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.

Kejati juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (*)