Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi KONI, Begini Kata Bobby Irawan
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi
Lampung, Bobby Irawan, membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung.
Saat dimintai keterangan dirinya menjelaskan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu pengurus KONI Lampung.
"Jangan yang itu dulu lah, tapi yang pasti kan sebagai pengurus saja dimintai keterangan.Ya saya pengurus KONI sebagai wakil ketua bidang perencanaan," katanya saat dimintai keterangan dalam Forum konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 di Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan
tersebut Bobby mengatakan jika tidak hanya dirinya saja yang dimintai
keterangan oleh Kejati Lampung. Namun beberapa pengurus yang lain juga dimintai
keterangan.
"Semua pengurus
kok, semua pengurus banyak dari minggu kemarin. Biasa lah nama nya
pemeriksaan," katanya.
Namun saat ditanya
berapa lama ia dimintai keterangan ia tidak hapal dan meminta kepada awak media
untuk bertanya ke Kejati Lampung.
"Saya gak hapal
(jumlah pertanyaan), tanya ke Kejati lah ya. Saya sebagai wakil ketua bidang
perencanaan periode sebelum nya. Dan semua pengurus dimintai keterangan tapi
jelasnya tanya Kejati," kata dia.
Seperti diketahui
Kejati Lampung memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun
2020 sebesar Rp2,57 miliar.
Kasus tersebut berawal
saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan
atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan
diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan
pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan
penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Kejati juga telah
menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Keduanya Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024