Diperiksa Kejati Terkait Kasus Korupsi KONI, Begini Kata Bobby Irawan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi Lampung, Bobby Irawan, saat dimintai keterangan saat hadir dalam Forum konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 di Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi
Lampung, Bobby Irawan, membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Lampung.
Saat dimintai keterangan dirinya menjelaskan jika pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik tersebut berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu pengurus KONI Lampung.
"Jangan yang itu dulu lah, tapi yang pasti kan sebagai pengurus saja dimintai keterangan.Ya saya pengurus KONI sebagai wakil ketua bidang perencanaan," katanya saat dimintai keterangan dalam Forum konsultasi publik rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Provinsi Lampung tahun 2025 di Hotel Emersia, Selasa (6/2/2024).
Pada kesempatan
tersebut Bobby mengatakan jika tidak hanya dirinya saja yang dimintai
keterangan oleh Kejati Lampung. Namun beberapa pengurus yang lain juga dimintai
keterangan.
"Semua pengurus
kok, semua pengurus banyak dari minggu kemarin. Biasa lah nama nya
pemeriksaan," katanya.
Namun saat ditanya
berapa lama ia dimintai keterangan ia tidak hapal dan meminta kepada awak media
untuk bertanya ke Kejati Lampung.
"Saya gak hapal
(jumlah pertanyaan), tanya ke Kejati lah ya. Saya sebagai wakil ketua bidang
perencanaan periode sebelum nya. Dan semua pengurus dimintai keterangan tapi
jelasnya tanya Kejati," kata dia.
Seperti diketahui
Kejati Lampung memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun
2020 sebesar Rp2,57 miliar.
Kasus tersebut berawal
saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan
atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan
diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan
pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan
penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Kejati juga telah
menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Keduanya Agus Nompitu dan Frans Nurseto. (*)
Berita Lainnya
-
Eks Menag Yaqut Cholil Dicegah KPK ke Luar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 -
Tambah Tersangka Baru Korupsi Tol Terpeka, Kejati Lampung Sita Barang Bukti Rp 54,1 Miliar
Senin, 11 Agustus 2025 -
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung
Selasa, 05 Agustus 2025