Berkas Lengkap, Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Aulia Rakhman (kaos hitam) saat diperiksa di Polda Lampung beberapa waktu yang lalu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Aulia
Rakhman seorang Komika ke Kejati. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas
perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Lampung.
"Jadi kasus komika penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (6/2/2024).
Adapun berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung sejak Senin (5/2/2024). "Hari ini berkas perkara dan tersangka akan dikirim ke Kejati Lampung," ucapnya.
Dirinya
pun berharap kasus itu dapat segera selesai. "Semoga kasus ini segera
selesai," imbuhnya.
Dalam
perkara itu, tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang
penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu
golongan.
Sebelumnya,
beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena
membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui
materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada
Kamis (7/12/2023) lalu.
"Coba
lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad
itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.
Atas hal
tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung AR
(33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan
telah ditahan di Mapolda Lampung.
Saat
diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama
nabi saat acara desak Anies Baswedan.
Dalam
kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan 5 ahli
dalam perkara tersebut.
Tersangka
Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider
Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Senin, 01 April 2024








