• Selasa, 26 November 2024

Berkas Lengkap, Komika Aulia Rakhman Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Selasa, 06 Februari 2024 - 14.16 WIB
64

Aulia Rakhman (kaos hitam) saat diperiksa di Polda Lampung beberapa waktu yang lalu. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung melakukan pelimpahan berkas dan tersangka Aulia Rakhman seorang Komika ke Kejati. Pelimpahan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Lampung.

"Jadi kasus komika penista agama ini telah P21 dan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Selasa (6/2/2024).

Adapun berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Lampung sejak Senin (5/2/2024). "Hari ini berkas perkara dan tersangka akan dikirim ke Kejati Lampung," ucapnya.

Dirinya pun berharap kasus itu dapat segera selesai. "Semoga kasus ini segera selesai," imbuhnya.

Dalam perkara itu, tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Sebelumnya, beredar video seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman di media sosial karena membawakan materi stand up yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui materi stand up comedy-nya dalam acara "Desak Anies Baswedan" pada Kamis (7/12/2023) lalu.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua,” kata Aulia Rakhman dalam video itu.

Atas hal tersebut, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan komika asal Lampung AR (33) alias Aulia Rakhman sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan telah ditahan di Mapolda Lampung.

Saat diperiksa, Aulia Rakhman mengaku beralasan spontanitas membawakan materi nama nabi saat acara desak Anies Baswedan.

Dalam kasus itu, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan 5 ahli dalam perkara tersebut.

Tersangka Aulia Rakhman dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. (*)