Kejati Lampung Periksa Kepala Dinas Pariwisata Bobby Irawan Terkait Kasus KONI
Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung Bobby Irawan. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan sebagai saksi kasus korupsi KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp2.57 miliar.
Sebelumnya Kejati telah menetapkan mantan Kadisnaker Agus Nompitu dan pengurus KONI Frans Nursetio
Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan jika ada salah satu saksi KONI Lampung telah diperiksa oleh Kejati.
“Iya, informasi yang saya terima ada pemeriksaan Kepala Dispakref, Bobby Irawan. Sejauh ini baru sebagai saksi.
Apakah akan ada tersangka baru? kita belum bisa memastikan itu," ungkapnya, Senin (5/2/2024).
Saat ini Bobby dihadirkan sebagai saksi, dan untuk update nya nanti akan diinformasikan kembali.
Untuk diketahui, kasus tersebut berawal saat KONI Lampung mendapatkan dana hibah pada tahun 2020 lalu untuk kegiatan atlet di PON XX Papua sebesar Rp60 miliar.
Dari hasil penyidikan diketahui fakta telah terjadi penyimpangan anggaran dalam pembentukan dan pemberian insentif satgas KONI Lampung.
Kemudian adanya temuan penyimpangan anggaran katering dan penginapan untuk kegiatan training center.
Sementara Bobby Irawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak merespon pertanyaan yang dilayangkan.
Diketahui Bobby merupakan pengurus KONi Lampung periode 2019 lalu sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran. (*)
Berita Lainnya
-
Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax dari Rp12.300 Jadi Rp16.250 per Liter
Rabu, 10 Juni 2026 -
Tingkatkan Kualitas Layanan, PLN Bekali Petugas Garda Terdepan dengan Pelayanan Prima
Selasa, 09 Juni 2026 -
Akui Perbuatan dan Ajukan Justice Collaborator, Heri Wardoyo Dituntut Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya
Selasa, 09 Juni 2026 -
Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI PT LEB Dituntut 4 hingga 10 Tahun Penjara
Selasa, 09 Juni 2026








