• Minggu, 24 November 2024

Waduh! Gaji Perangkat Desa di Pesibar Lampung Masih Nunggak Tiga Bulan

Minggu, 04 Februari 2024 - 18.57 WIB
160

Waduh! Gaji Perangkat Desa di Pesibar Lampung Masih Nunggak Tiga Bulan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Lampung mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk membayar gaji perangkat desa selama tiga bulan di tahun 2023 yang masih terhutang.


Ketua PPDI kabupaten Pesisir Barat, Agus Ricardo mengatakan, gaji perangkat desa yang masih terhutang saat ini terhitung mulai dari Oktober-Desember 2023, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan pemerintah akan membayar tunggakan itu.


"Kami mempertanyakan terkait sistem pengelolaan keuangan APBD Pesisir Barat selama ini, bagaimana bisa gaji kami hingga saat ini belum juga dibayarkan," tegasnya, saat diminta keterangan, Minggu (4/2/2024).

PPDI sangat menyayangkan persoalan tersebut terjadi kembali, pada tahun 2022 lalu persoalan yang sama juga terjadi. Perangkat desa merasa tidak dipedulikan padahal menjadi ujung tombak pembangunan daerah.

"Gaji perangkat desa kan jelas sumbernya dari APBD setiap tahun dan tentu sudah melalui mekanisme dan kajian yang matang tetapi mengapa sampai bisa terhutang, untuk tahun 2022 saja baru dilunasi tahun 2023," jelasnya.

"Itu pun dibayarkan setelah ksmi melakukan aksi dan mengadu ke DPRD Kabupaten Pesisir Barat terkait nasib kami, lalu mengapa sekarang hal ini terjadi kembali seperti tahun sebelumnya bukan kah ini aneh," kata dia.

Agus menekankan, perangkat desa merupakan ujung tombak Pemerintahan dalam melayani masyarakat di akar rumput. Dimana secara langsung berhadapan dengan masyarakat untuk memberikan pelayanan selama 24 Jam.

Oleh karena itu, Agus berharap pemerintah kabupaten Pesisir Barat melalui pihak terkait dapat segera membayarkan gaji 1.457 perangkat desa di bumi sai batin dan ulama tersebut. Sehingga para perangkat daerah bisa mendapatkan haknya.

"Kami atas nama PPDI mohon kepada pemerintah kabupaten Pesisir Barat agar segera membayarkan hak kami. Jangan zolimi kami yang notabennya aparatur pelayan masyarakat paling bawah," terangnya.

Menanggapi hal itu,  Plt Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Pekon (DPMP) kabupaten Pesisir Barat, Suwarti mengaku pihaknya telah mengirim rekomendasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) untuk pembayaran gaji. 

"Kita DPMP sudah merekomendasikan sejak Desember untuk pembayaran gaji perangkat desa selama tiga bulan tahun 2023, mungkin setelah proses APBD murni tahun 2024 selesai baru dibayarkan ke rekening masing-masing," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bukan tidak memperdulikan bahkan tidak menganggarkan pembayaran gaji perangkat desa tersebut, hanya saja ada penundaan pembayaran.

Namun ia tidak bisa menjelaskan kendala yang dihadapi hingga pembayaran gaji para perangkat desa belum juga dilakukan, karena pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada BPKAD untuk pembayaran gaji perangkat desa.

"InsyaAllah secepatnya gaji perangkat desa tahun 2023 yang tertunda ini akan segera dibayarkan dalam waktu dekat," pungkasnya. (*)