• Selasa, 17 Desember 2024

Libur Isra Miraj dan Imlek 2024, Ini Pembatasan Angkutan Barang di Lampung Selatan

Minggu, 04 Februari 2024 - 16.39 WIB
220

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) akan memberlakukan pembatasan operasional mobil angkutan selama libur Isra Miraj dan Imlek 2024.


Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pembatasan itu mengacu keputusan bersama Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jendral Bina Marga nomor UM.207/6/15/DJPD/2024.


"Iya. Kita mempedomani surat keputusan bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa libur panjang memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek  2024," kata Kapolres, saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Yusriandi merincikan, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai hari Rabu (7/2/2024), pukul 16.00 WIB, sampai dengan hari Minggu (11/2/2024),pukul 24.00 WIB.

"Sedangkan untuk ruas jalan non tol atau arteri (Jalan Lintas Sumatera-Jalan Lintas Timur) mulai diberlakukan hari Kamis (8/2/2024), pukul 05.00 WIB, sampai dengan hari Minggu (11/2/2024) pukul 22.00 WIB," sambung Kapolres.

Yusriandi menyebut, pembatasan operasional berlaku untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan lebih dari 14 ribu kilogram.

Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan. Kemudian mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Yusriandi menegaskan, ada jenis mobil angkutan tertentu yang diperbolehkan melintas. Diantaranya, mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas.

"Selanjutnya, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, pupuk dan pakan ternak. Serta, kendaraan yang mengakut bahan pokok seperti beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging, ikan dan lainnya," urai Kapolres.

Yusriandi menyatakan, kendaraan angkutan yang diperbolehkan melintas harus dilengkapi dengan surat muatan sesuai ketentuan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.

"Juga, memiliki surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Surat keterangan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang," pinta Kapolres.

Disoal mengenai langkah kepolisian supaya aturan tersebut dipatuhi dan dijalankan oleh kendaraan angkutan, Yusriandi menjawab jika nanti pihaknya ada ploting personel di titik-titik yang sudah ditentukan.

Ditelisik lebih lanjut terkait lokasi mana saja yang akan dijadikan titik pantau oleh anggota kepolisian, Kapolres mengatakan jika pada hari Senin besok baru dirapatkan. (*)