Viral! Dukun Palsu di Pringsewu Tipu Tetangga Puluhan Juta
Kupastuntas.co, Pringsewu - Viral aksi dukun palsu di Pekon Pandan Sari, Kabupaten Pringsewu, Lampung menipu tetangga sendiri dan mengaku mempunyai pedang gaib yang bisa mendatangkan uang.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Eko Sujarwo mengatakan, pelaku berinisial SU (48) warga Pekon (desa) Pandan Sari itu berhasil menggondol uang puluhan juta rupiah, dan telah ditangkap pada Senin (29/1/2024) sore.
Sedangkan korban berinisial SJ (58) yang merupakan tetangga pelaku. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023 lalu, namun baru dilaporkan oleh korban pada 29 Januari 2024 setelah pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban, dan ditangkap sekitar 3 jam setelah dilaporkan.
Berdasarkan penyelidikan, penipuan berkedok ritual mistis itu berawal saat pelaku mendatangi korban dan menceritakan tentang senjata katana gaib yang disebut bisa mendatangkan uang.
"Pelaku mengaku katana gaib itu telah dipesan oleh seseorang dengan harga Rp20 miliar. Namun pelaku belum bisa menunjukkan benda itu kepada korban karena belum bisa diambil dengan sejumlah syarat," kata Eko, dikutip dari kompascom, Sabtu (3/2/2024).
Pelaku lalu meminta bantuan korban meminjamkan uang untuk biaya transportasi dan pembelian alat ritual, dan korban dijanjikan dibagi uang sebesar Rp6 miliar.
"Lantaran tergiur janji manis pelaku, korban secara bertahap memberikan uang hingga nilainya mencapai total Rp38 juta," katanya.
Setelah memberikan uang, korban sempat beberapa kali menanyakan uang yang dijanjikan itu. Namun pelaku selalu menghindar.
Hingga pada 24 Januari 2024, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa dua buah karung, dan berpesan jika karung itu boleh dibuka setelah 10 hari, karena nantinya akan berubah menjadi uang.
Korban yang curiga lalu membuka karung itu beberapa hari setelah pelaku datang, ternyata karung itu hanya berisi air minum kemasan gelas.
Sadar menjadi korban penipuan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pasal 372 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak–banyaknya.
Sedangkan Pasal 378 KUHP, berbunyi: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang uang. (*)
Berita Lainnya
-
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024 -
Budidaya Anggur Menggeliat, Kementan Tetapkan Pringsewu Sebagai Kota Anggur
Senin, 25 November 2024 -
Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Ketua Bawaslu Pringsewu: Tolak Politik Uang dan Politisasi SARA
Minggu, 24 November 2024