• Jumat, 29 November 2024

Sempat Viral, Empat Komplotan Pelaku Hipnotis di Lampung Barat Ditangkap Polisi

Sabtu, 03 Februari 2024 - 18.02 WIB
963

Keempat pelaku saat diamankan di Mapolres Lampung Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap empat komplotan pelaku penipuan berkedok hipnotis yang sempat viral karena menjalankan aksinya di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu (31/1/2024).

Kapolres Lampung Barat AKPB Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, keempat pelaku yakni Yogi Permana (26) warga Desa, Duri, kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, Riau.

Lalu Ferdi Diko Ilham (47), warga Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, Riau, Ajiswar (51) warga Tilatang Kamang, kabupaten Bukit Tinggi, Sumatra Barat dan Suryanto (47) warga desa Dasan Moko, kecamatan Suka Mulya, kabupaten Lombok Timur.

Iptu Juherdi menambahkan, keempat pelaku ditangkap di sebuah hotel di jalan Ikan Kakap No.25  Pesawahan, kecamatan, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 02:00 WIB.

Adapun kronologis penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aksi penipuan dengan modus hipnotis yang dilakukan para pelaku di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit.

Saat menjalankan aksinya pelaku berhasil membawa uang senilai 28 juta dengan modus menghipnotis korbannya, pelaku sudah menjalankan aksinya di berbagai tempat salah satunya di kelurahan Pasar Liwa.

"Peristiwa itu terjadi Rabu (31/1/2024), pasca peristiwa terjadi kita lalu menerima laporan adanya aksi kejahatan dengan modus hipnotis tersebut dan kita langsung bergerak untuk melacak keberadaan pelaku," ujarnya, Sabtu (3/2/2024).

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kasubdit Jataneas Direskrimum Polda Lampung Kompil M Ali Muhdori, membackup penangkapan pelaku yang diketahui berada di wilayah Bandar Lampung.

"Kemudian diturunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin AKP Jonnifer Yolanda untuk bersama-sama tim Tekab 308 Polres Lampung Barat mendatangi persinggahan para pelaku di sebuah hotel," kata dia.

Ia menuturkan total ada empat orang pelaku yang berhasil diamankan, berdasarkan hasil interogasi awal mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu (31/1/2024).

"Selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan, keempat nya sempat dibawa ke Polda Lampung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, setelah pemeriksaan selesai, pelaku dibawa ke Polres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"imbuhnya.

Juherdi menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat jenis avanza warna silver, satu buah benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah dan empat buah dompet.

Kemudian ada empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo, dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit hp realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua buah kacamata.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (*)