Maling Sepeda Motor di Way Sulan Lamsel, Pengangguran asal Lamtim Diamuk Massa
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pengangguran Zaini (25) diamuk massa usai kepergok mencuri motor Honda Supra Fit dibelakang rumah kosong di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Kamis (1/2/2024) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
"TKP dibelakang sebuah rumah kosong di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan," kata Aos saat dikonfirmasi, Sabtu (3/2/2024).
Aos menceritakan, mulanya korban Suryadi (51) memarkirkan motor supra fit warna hitam Nopol BE 5437 DO dibelakang rumah kosong yang terletak di Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan.
"Lalu korban meninggalkan sepeda motorna pergi untuk mencari rumput," ujarnya.
Selang 30 menit kemudian, datang tetangga korban mengabarkan bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh seseorang tak dikenal.
"Pencurian dengan pemberatan tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta, lalu melapor ke Mapolsek Katibung," tuturnya.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Katibung bergerak ke TKP dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah diamankan oleh massa.
Rupanya kabar pencurian sepeda motor itu, beredar cepat di grup aplikasi WhatsApp warga yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku kabur lalu dicegat massa yang mendengar informasi pencurian sepeda motor dari grup WhatsApp warga," ungkapnya.
"Pelaku Zaini sudah dalam amukan massa, kemudian Unit Reskrim Polsek Katibung mengamankan pelaku dari amukan massa," sambungnya.
Saat diinterogasi polisi, pelaku membenarkan telah mencuri sepeda motor Honda Supra Fit milik korban. Tersangka Zaini mengaku berasal dari Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim).
Disinggung mengenai motif tersangka melakukan pencurian, Kapolsek menjawab, "dorongan faktor ekonomi," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam Nopol BE 5437 DO digelandang ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.
Aos menambahkan, polisi tengah mendalami pengakuan tersangka pernah melakukan pencurian saat berusia masih dibawah 17 tahun lalu bebas melalui restorative justice.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana Juncto Pasal 363 KUH Pidana," tegas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024 -
Sofyan Divonis Mati, Penasehat Hukum Siapkan Alat Bukti Baru Saat Banding Nanti
Selasa, 26 November 2024 -
PN Kalianda Vonis Mati Terdakwa Kurir 73,4 Kg Sabu
Selasa, 26 November 2024 -
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024