Tito Karnavian Jabat Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menandatangani Keppres pemberhentian Mahfud Md sebagai Menko Polhukam. Jokowi
menandatangani Keppres itu hari ini.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bp. Mahfud Md sebagai Menko Polhukam," ujar Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana, Jumat (2/2/2024).
Jokowi telah menentukan pengganti Mahfud. Ia adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito akan menjabat Plt Menko Polhukam sampai adanya Menko Polhukam definitif.
"Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai
Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia
Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif,"
jelasnya.
Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md bertemu dengan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka. Mahfud resmi menyerahkan surat
pengunduran diri sebagai Menko Polhukam secara langsung ke Jokowi pukul 17.10
WIB. Pertemuan berlangsung tertutup. Kamis (1/2/2024).
Mahfud bertemu Jokowi untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya
sebagai Menko Polhukam secara langsung. Mahfud mengatakan Jokowi telah menerima
surat tersebut.
"Intinya saya mengajukan
permohonan untuk berhenti," kata Mahfud setelah pertemuan dengan Jokowi.
Mahfud Md membeberkan alasan mengapa baru mundur sebagai
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ia
mengatakan jika mundur saat awal dijadikan calon wakil presiden (cawapres) akan
banyak yang kecewa.
Mahfud juga menerima masukan dan saran agar mundur setelah pencoblosan
Pilpres 2024. Namun, Mahfud menegaskan menunggu momentum yang tepat.
"Sehingga saya harus mundur, tapi kapan
mundurnya? Maka pada waktu itu kesimpulannya, tunggu dulu, tunggu momentum.
Kapan momentumnya? Yang tepat itu sesudah pemungutan suara, karena sesudah itu,
pemerintahan kan berlangsung, dan saya merasa ndak layak kalau masih di
situ," kata Mahfud saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Kamis (1/2/2024).
Ia juga menjelaskan tidak mundur setelah
pemungutan suara lantaran masih lama. Mahfud berdalih hal tersebut hanya soal
pilihan.
"Kalau dulu, mundur dulu, bisa ada orang
kecewa. Karena aturannya kan boleh orang yang lain boleh. Kalau mundur
sekarang, ada yang bilang kok baru sekarang, kalau terus juga pasti ada yang
mempersoalkan," lanjutnya.
Mahfud menyampaikan proses kontra terkait langkah
mundur dirinya merupakan hal biasa. Sebab setiap orang memiliki pendapat yang
berbeda.
"Itu biasa dalam politik, karena kepala
kita itu 270 juta kepala (penduduk). Boleh berpendapat berbeda-beda. Tapi, saya
sudah menyatakan, saya memilih berhenti sekarang. Ini momentum yang harus saya
ambil sekarang," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pada Pilkada Serentak 2024
Senin, 02 Desember 2024 -
Data Sementara Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Kota Bandar Lampung 52 Persen
Senin, 02 Desember 2024 -
Kemenkes: Hubungan Sesama Jenis Jadi Sebab Terbanyak HIV/AIDS
Minggu, 01 Desember 2024 -
Bawaslu Lampung Temukan 620 Kejadian Luar Biasa di Pilkada Serentak 2024
Minggu, 01 Desember 2024