Eks Kasat Narkoba Polres Lamsel Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (1/2/2024).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," ujar JPU Eka Aftarini dalam persidangan.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ali Butho saat diwawancari mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU telah memenuhi asas kepastian hukum, karena memang didalam persidangan berlangsung terdakwa Andri Gustami banyak mengakui.
"Tetapi di dalam hukum itu ada yang namanya asas keadilan dan ada yang namanya asas kemanfaatan. Contohnya, orang bisa dikatakan bersalah itu kalau ada niat jahat, dan jelas dalam persidangan motifnya masuk dalam sindikat itu karena under cover (penyamaran)," bebernya.
"Dia tidak izin kepada atasanya (under cover) itu karena ingin bergerak secara senyap. Tetapi yang harus dingat adalah dia melakukan itu dalam rangka penyamaran," sambungnya.
Baca juga : Berkas Tuntutan Belum Siap, Sidang Eks Kasat Narkoba Andri Gustami Ditunda Pekan Depan
Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Dimana Andri didakwa dua pasal berbeda karena meloloskan pengiriman sabu dengan total 150 kilogram.
Andri disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia juga dikenakan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








