• Selasa, 26 November 2024

Dituntut Hukuman Mati, Ini Sejumlah Alasan yang Memberatkan Andri Gustami

Kamis, 01 Februari 2024 - 18.11 WIB
82

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis, (1/2/2024). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Eka Oktarini menuntut hukuman mati kepada Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami.

Hal itu disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Tanjungkarang, Kamis, (1/2/2024).

JPU Eka mengatakan, terdapat dua alasan utama yang memberatkan tuntutan mati kepada terdakwa Andri Gustami.

"Pertama, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas predaran narkotika. Kedua, menggunakan jabatannya selaku Kasat Narkoba Lamsel untuk meloloskan narkotika," ujar Jaksa Eka.

Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa nihil. "Hal yang meringankan, tidak ada," tegasnya.

Sementara setelah tuntutan oleh JPU hakim menunda persidang dan akan kembali disidangkan pekan depan, dengan agenda pledoi.

"Sidang kita tunda dan akan kembali disidangkan kembali pada Kamis, 7 Februari 2024," bebernya.

Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakni Ali Butho mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang disampaikan dalam sidang sebelumnya.

Dimana sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Eka Oktarini mengatakan terdakwa Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.

Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.

Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman Narkoba dengan total keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir. (*)