Dituntut Hukuman Mati, Ini Sejumlah Alasan yang Memberatkan Andri Gustami
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Tanjungkarang, Kamis, (1/2/2024). Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Eka Oktarini menuntut hukuman mati kepada
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andri Gustami.
Hal itu disampaikannya dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di PN Tanjungkarang, Kamis, (1/2/2024).
JPU Eka mengatakan, terdapat dua alasan utama yang
memberatkan tuntutan mati kepada terdakwa Andri Gustami.
"Pertama, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas predaran narkotika. Kedua, menggunakan jabatannya selaku Kasat Narkoba Lamsel untuk meloloskan narkotika," ujar Jaksa Eka.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa
nihil. "Hal yang meringankan, tidak ada," tegasnya.
Sementara setelah tuntutan oleh JPU hakim menunda persidang
dan akan kembali disidangkan pekan depan, dengan agenda pledoi.
"Sidang kita tunda dan akan kembali disidangkan kembali
pada Kamis, 7 Februari 2024," bebernya.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa yakni Ali Butho
mengatakan, tuntutan JPU secara hukum tidak berubah sesuai dengan dakwaan yang
disampaikan dalam sidang sebelumnya.
Dimana sebelumnya, dalam sidang dakwaan, JPU Eka Oktarini
mengatakan terdakwa Andri Gustami dinyatakan secara tanpa hak atau melawan
hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli.
Atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan
atau menerima, Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang
dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, atau melebihi 5
(lima) batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114
ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam Dakwaannya.
Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal
136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan JPU Terdakwa AKP Andri Gustami berperan
melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi
pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak.
Dimana terhitung sejak Bulan Mei hingga Juni 2023, Terdakwa
AKP Andri Gustami telah meloloskan sebanyak 8 kali penyebrangan pengiriman
Narkoba dengan total keselruruhan seberat 150 Kilogram, juga pil ekstasi sebanyak
2 ribu butir. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








