Umumkan Mundur, Begini Capaian Satgas BLBI yang Sempat Dipimpin Mahfud MD

Mahfud MD memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam hari ini, Rabu (31/1/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahfud MD memutuskan untuk mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) hari ini, Rabu (31/1/2024).
Calon Wakil Presiden nomor urut 03 itu mengaku sudah membawa surat pengunduran dirinya dan tinggal menunggu jadwal untuk diserahkan ke Presiden Jokowi.
Tak hanya menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud juga terlibat menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sejak satgas itu dibentuk pada 2021.
Ketua Harian Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan Satgas BLBI masih berjalan. Meski Mahfud memutuskan hengkang dari kabinet.
"Satgas BLBI tetap jalan (meski Mahfud MD mundur dari kabinet)," kata Rio.
Berdasarkan catatan kupastuntas.co, masa kerja Satgas BLBI baru akan berakhir di 31 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2023, yang mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI sampai 31 Desember 2023.
Baca juga : Kampanye di Lamteng, Cawapres Mahfud MD Segera Sampaikan Surat Pengunduran Diri ke Presiden
Hingga akhir tahun 2023, Satgas BLBI berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp35,196 triliun.
Capaian tersebut di antaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara senilai Rp1,3 triliun, penyitaan dan penguasaan fisik aset senilai Rp17,3 triliun, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda senilai Rp3,7 triliun, dan PMN nontunai senilai Rp 3,1 triliun.
Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.
Pada Selasa (19/9/2023), Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita tiga aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di wilayah Bandar Lampung.
Tiga lahan yang disita memiliki total luas sekitar 287.668 m2 dengan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.
Rionald Silaban mengatakan penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna.
Penyitaan aset juga disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung Haryanto didampingi Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol. Agus Waluyo.
Hadir pula saat penyitaan aset petugas dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, Kapolsek Telukbetung Timur Kompol Yana, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito serta aparat pemerintah daerah setempat.
“Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” kata Rionald dalam keterangannya.
Rionald mengungkapkan, tiga aset yang disita yakni properti eks BPPN/eks BLBI seluas 126.471 m2 di Desa Kedamaian dan Desa Campang Raya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Selanjutnya, properti eks BPPN/eks BLBI berupa lahan di Jalan RE. Martadinata Kampung Duren Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Serta, properti eks BPPN/eks BLBI berupa lahan di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung Gelar FGD Penyusunan Pedoman Akademik 2025–2027
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Wamenag: Semua Agama di Indonesia Ajarkan Harmoni dan Persatuan
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Yanuar: Pemerintah Anggarkan 10,3 Miliar untuk Insentif Pendamping PKH
Kamis, 14 Agustus 2025 -
1.900 Honorer R4 Pemprov Lampung Tunggu Kepastian Regulasi dari Pemerintah Pusat
Kamis, 14 Agustus 2025