Kuota BBM Pertalite di Lampung Berkurang 93.354 KL, Pasokan Bio Solar Bertambah 52.163 KL

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pertalite untuk Provinsi Lampung tahun 2024 berkurang sejumlah 93.354 KL (kiloliter). Sedangkan kuota BBM bio solar bertambah sebanyak 52.163 KL.
Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Sopan Sopian Atiek mengatakan, pada tahun 2024 ini Provinsi Lampung menerima kuota bio solar sebanyak 852.697 KL dan pertalite 748.883 KL.
"Kuota bio solar tahun ini untuk Lampung berada di angka 852.697 KL. Jika dibandingkan dengan kuota yang diberikan pada tahun lalu ada penambahan 6,5 persen atau 52.163 KL. Karena kuota bio solar tahun 2023 lalu sebanyak 800.534 KL," kata Sopian, Selasa (30/1/2024).
Sopian mengungkapkan, untuk kuota pertalite tahun ini sebanyak 748.883 KL berkurang 6,8 persen atau 93.354 KL dibandingkan tahun 2023 lalu. Tahun lalu Lampung dapat kuota pertalite 842.237 KL.
"Berkurangnya kuota pertalite ini karena realisasi penyaluran pada tahun lalu hanya di angka 750.180 KL. Jadi banyak sisa sehingga tahun ini dikurangi. Dari kuota tahun lalu 842.237 KL hanya 88 persen yang tersalurkan sehingga masih ada sisa 12 persen," jelasnya.
Ia menerangkan, penyebab tidak optimalnya penyaluran pertalite tersebut salah satunya dipengaruhi oleh banyaknya masyarakat yang saat ini sudah beralih menggunakan pertamax.
"Saat ini sebagian besar masyarakat sudah beralih menggunakan pertamax. Karena perbedaan harga antara pertamax dan pertalite tidak jauh berbeda. Jadi masyarakat memilih beli pertamax," paparnya.
Sopian menjelaskan, jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung saat ini berjumlah 198 unit.
"Jadi setiap SPBU sudah punya kuotanya masing-masing berapa yang harus disalurkan. Untuk jumlah SPBU ada 198 uni, dan tidak semua SPBU menyalurkan bio solar. Untuk yang menyalurkan bio solar sekitar 160 unit, kalau pertalite semua SPBU menyalurkan," imbuhnya.
Pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan, guna meminimalisir adanya upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pengawasan terus dilakukan, salah satunya adalah pembelian harus menggunakan barcode. Ini untuk memperkecil adanya penimbunan. Jadi beli BBM bersubsidi menggunakan barcode,” ujarnya.
Sopian menegaskan, jika ada SPBU yang diindikasikan melakukan pelanggaran dengan melakukan penyaluran BBM bersubsidi melebihi kuota akan diberikan sanksi salah satunya membayar nilai subsidi yang lebih tersebut.
"Kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM bersubsidi maka barcode-nya akan diblok. Tapi kalau SPBU yang melakukan kesalahan dan menyalurkan melebihi dari kuota yang seharusnya akan didenda bayar subsidi yang lebih itu," terangnya.
Sopian mengungkapkan, berdasarkan peraturan BPH Migas, batas maksimal pengisian bio solar untuk kendaraan roda empat pribadi 60 liter per hari, kendaraan angkutan seperti L300 sebanyak 80 liter dan untuk roda enam atau lebih 200 liter per hari.
Sebelumnya diberitakan, PT Pertamina Patra Niaga menemukan 50 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal di Provinsi Lampung, dan semuanya sudah disanksi. Bahkan, empat SPBU diantaranya disanksi tidak diberi pasokan BBM jenis bio solar lagi.
Sales Area Manager Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengatakan, pada tahun 2023 kurang lebih ada 50 SPBU yang sudah diberikan sanksi. “Ada 4 SPBU yang kita hentikan penyaluran bio solarnya,” kata Bagus saat ditemui di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).
Bagus mengatakan, keempat SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian penyaluran bio solar tersebut berada di Bandar Lampung, Lampung Tengah (Lamteng), Lampung Selatan (Lamsel) dan Lampung Utara (Lampura).
"Kita terus meningkatkan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi. Kita menggunakan mekanisme subsidi tepat sasaran dengan QR Code. Kita juga melakukan pembinaan ke lembaga penyalur kita yang memang ada potensi penyelewengan," jelasnya.
Ia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada SPBU yang nakal mulai dari sanksi administratif yaitu surat peringatan, sanksi penghentian pasokan pada periode tertentu dan sanksi penggantian nilai subsidi.
"Karena ketika ada temuan mereka (SPBU) menyalurkan tidak sesuai aturan pendistribusian BBM bersubsidi. Maka sesuai kontrak antara Pertamina dengan lembaga penyalur, mereka akan mengganti selisih nilai subsidi tersebut," paparnya.
Ia menerangkan, penyalahgunaan yang dilakukan oleh SPBU hingga mendapatkan sanksi tersebut cukup bervariasi. Namun, yang paling banyak ditemukan adalah SPBU tidak sesuai prosedur dalam menyalurkan BBM kepada masyarakat.
"Penyalahgunaannya bervariasi, kami ada CCTV dan ada QR Code. Namanya QR maka harus sama dengan nopol. Tapi kalau kita cek nopolnya beda sama QR itu ada potensi dan indikasi penyelewengan. Dan itu prosedur wajib yang harus dijalankan oleh SPBU. Ketika SPBU tidak menjalankan prosedur maka itu salah," tegasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan mitigasi jika ada SPBU yang diberikan sanksi berupa penghentian sementara pasokan BBM bersubsidinya
"Tidak mungkin kami memberikan pembinaan kepada SPBU yang lokasinya berseberangan. Artinya kalau ada satu SPBU yang solarnya kita hentikan, maka akan kami lakukan penambahan SPBU di titik sekitarnya," katanya.
Bagus mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta jika ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
"Tapi pada prinsipnya adalah yuk kita bersama-sama mengawasi. Kami juga akan memonitor lembaga penyalur. Karena solar ini godaannya cukup besar. Kita juga minta masyarakat aktif, kami ada call center 135. Silahkan apabila menemukan potensi penyalahgunaan untuk melapor," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 31 Januari 2024, dengan judul "Kuota BBM Pertalite di Lampung Berkurang 93.354 KL, Pasokan Bio Solar Bertambah 52.163 KL"
Berita Lainnya
-
Dorong Pertumbuhan Ekosistem Motor Listrik, PLN UID Lampung Gandeng KOSMIK Gelar Sunmori Hijau
Selasa, 29 April 2025 -
Pemprov Lampung Mulai Antisipasi Musim Kemarau, KPH Diminta Tingkatkan Patroli
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion Sumpah Pemuda Tak Gunakan Anggaran Pemprov Lampung
Selasa, 29 April 2025 -
1.235 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang di ASEAN
Selasa, 29 April 2025