Ingin Punya Handphone, Pelajar SMA Nekat Menjambret HP Bocah di Bandar Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024). Foto: Martogi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sungguh nekat, seorang remaja yang masih berusia 16 tahun menjambret Handphone (HP) bocah yang masih di bawah umur.
Pelaku yakni inisial FRD (16) dan RA (16) warga Bandar Lampung dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kejadian itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada 27 Januari 2024.
"Saat itu ada dua orang anak berinisial ASR (9) dan A (4) sedang bermain handphone di depan rumahnya," ujar Umi, saat memberikan keterangan, Rabu (31/1/2024).
Kemudian, tiba-tiba melintas dua orang remaja inisial FRD (16) dan RA (16) di depan rumah korban.
"Saat melintas, para pelaku ini melihat anak kecil main HP, terus mereka putar balik menuju rumah anak kecil ini," ucapnya.
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku RA turun dari motornya dan mendekati korban ASR.
"Lalu para pelaku ini mengajak ngobrol dan anak kecil ini, tidak ada yang curiga kalau mereka punya niat jahat," imbuhnya.
Tiba-tiba, pelaku RA langsung menjambret HP korban dan kabur dengan rekannya FRD yang sudah standby di atas motor.
"Tapi aksi itu diketahui oleh dua orang yang melihat dan langsung mengejar para pelaku hingga sejauh 1 Km," ucapnya.
Lantaran panik dikejar, para pelaku pun terjatuh dari motornya dan langsung diamankan oleh warga.
"Terus para pelaku langsung dibawa ke Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, motif para pelaku menjambret hp korban lantaran ingin punya HP untuk bermain game online.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vega R, 1 unit HP dan 1 helai jaket warna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHP UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak-anak. "Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Mirza Minta Insinyur Lampung Perkuat Kolaborasi Dukung Infrastruktur dan Pertanian Modern
Minggu, 12 April 2026 -
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026








