360 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung, Pencabulan Terbanyak
Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha dan Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (pakai kacamata) saat memberikan keterangan kepada awak media, di Sparklite Hotel, Rabu (31/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung
mencatat sebanyak 360 kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan ának sepanjang
2023. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang
terdapat 292 kasus.
"Di tahun 2023 terdapat 360 kasus. Angka ini naik dibandingkan tahun 2022 yang terdapat 292 kasus," kata Ketua Komnas PA Lampung, Arieyanto Wertha, ditemui di Sparklite Hotel, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya,
dari aduan ke Komnas PA itu jumlahnya hampir merata di 15 kabupaten kota se
Lampung.
"Hampir merata semua daerah. Tapi kalau untuk masalahnya yaitu kasus cabul yang paling banyak," ungkapnya.
Oleh
karenanya, ia pun menegaskan bahwa solusi yang tepat untuk kasus pencabulan adalah
penegakan hukum.
"Kalau
dia pelakunya sama-sama anak maka dicarikan solusi yang terbaik,"
terangnya.
Akan
tetapi jika pelakunya itu sudah dewasa maka hal ini harus diselesaikan dengan
cara yang tegas dan membuat jera.
Karena
jelasnya, terkadang penyelesaian kasus tidak pas, seperti menggunakan uang dan
kekuasaan. Sehingga anak tetap yang menjadi korban.
"Jadi
kita minta penegakan hukum ini harus tegas kalau bisa pelakunya harus di
penjara," ungkapnya.
Sementara,
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menambahkan, Kota
Bandar Lampung menerima 50 kasus terkait anak.
Ia
menyampaikan, untuk solusi atau penanganan kasus tersebut pertama yakni korban
penanganannya percepat, lalu pemulihan korban.
Ia
pun mendorong pemerintah selalu hadir, baik melalui upaya pencegahan dan
penanganan untuk setiap kasus yang terjadi terhadap anak harus dilakukan secara
konsisten.
Untuk
kasus bullying yang terjadi di sekolah. Maka melakukan edukasi dan sosialisasi
bahaya bullying serta mendorong pemerintah Provinsi dan Daerah agar segera
mengimplementasikan Permendikbud No.46 Tahun 2023 agar secepatnya dilakukan
pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) dan Satuan Tugas di
masing-mading sekolah.
"Hal
ini dapat di terapkan di satuan pendidikan Paud, SD, SMP dan SMA di Bandar
Lampung sesegera mungkin," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








