• Kamis, 05 Desember 2024

153 Knalpot Brong di Pringsewu Dimusnahkan

Rabu, 31 Januari 2024 - 10.06 WIB
132

Polres Pringsewu musnahkan knalpot brong di Mapolsek Pringsewu Kota, Rabu (31/1/2024). Foto: Manalu/kupastuntas.co

Kupastuntas.co. Pringsewu - Sebanyak 153 knalpot brong (resing) yang merupakan barang bukti dimusnahkan Polres Pringsewu di Mapolres Pringsewu Kota, Rabu (31/1/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti di pimpin Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya dihadri Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, Kajari Pringsewu Adi Erlansyah, Perwakilan Dandim Tanggamus, serta para Pejabat Utama Polres Pringsewu 

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetiya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penindakan pelanggaran lalu lintas knalpot brong yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

"Selama satu tahun Polres Pringsewu sudah melakukan tindakan penertiban terhadap knalpot brong yang membuat masyarakat merasa terganggu," kata Benny.

Menurutnya, bagi pemilik motor yang menggunakan knalpot brong dikenakan sanksi berupa tilang. 

"Pemilik motor dipersilahkan untuk mengambil motor dengan menunjukkan surat lengkap, kemudian membawa knalpot yang standar," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, sebelumnya pihaknya juga telah memusnahkan sebanyak 63 knalpot brong. 

"Kami imbau pengguna motor untuk tidak menggunakan knalpot brongm karena selain melanggar aturan juga sangat meresahkan masyarakat," paparnya.

Pj Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah mengapresiasi, Polres Pringsewu yang telah menertibakan sepeda motor yang selama ini menggunakan knalpot brong. 

"Ini juga salah satu upaya untuk menjaga Kamtibmas apalagi menjelang Pemilu," kata Adi.

Adapun pemusnahan knalpot brong dengan cara dipotong potong menggunakan tiga alat pemotong. Polres Pringsewu melalu Satuan Lalu Lintas (Satlantas) berkomitmen untuk terus menindak sepeda motor yang menggunakan knalpot brong diwilayah hukum Bumi Jejama Secancanan. (*)

Editor :