Polsek Tanjung Raya Mesuji Terima Penyerahan 4 Pucuk Senpi Rakitan dari Masyarakat
Kupastuntas.co, Mesuji - Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji
menerima 4 pucuk senpi rakitan tanpa amunisi secara sukarela dari masyarakat.
Dimana, senpi itu diserahkan saat Kapolsek Tanjung Raya menyambangi Desa Sri Tanjung, Tanjung Harapan dan Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Tanjung Raya, Iptu Bambang Priantoro mengatakan penyerahan itu dilakukan di Balai Desa Tanjung Harapan dan Sri Tanjung oleh masing-masing Kepala Desa dan tokoh setempat.
"Hari ini kami menyambangi dan memberikan himbauan
menjelang Pemilu 2024 yang tinggal beberapa hari lagi, kami menerima penyerahan
Senjata Api Rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dari masyarakat secara
sukarela sebanyak 4 Pucuk," ujarnya, Selasa (30/1/2024).
Adapun 4 pucuk senpi rakitan itu hasil penyerahan dari warga
Desa Kagungan sebanyak 2 Pucuk, warga Desa Sri Tanjung 1 Pucuk dan Warga Desa
Tanjung Harapan 1 Pucuk.
Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat yang masih
menyimpan atau memiliki senpi rakitan agar dapat menyerahkan ke pihak
kepolisian.
"Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan himbauan dan
pemahaman kepada masyarakat tentang larangan memiliki, menyimpan Senjata Api
karena dapat diancam pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
Darurat no 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya pun berharap kesadaran
masyarakat tentang hukum semakin tinggi.
"Berharap dapat memperkecil angka peredaran Senjata Api
Rakitan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Raya dan tindak kejahatan sehingga
dapat tercipta Situasi Kamtibmas yang Kondusif," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024