• Selasa, 26 November 2024

Nekat Tonjok Polisi, Pria di Bandar Lampung Terancam Bui 10 Tahun

Selasa, 30 Januari 2024 - 18.13 WIB
467

Hendri Prianto hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (30/1/24). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Niat melerai perkelahian, seorang polisi di Bandar Lampung bernama Bripka Fajar malah jadi sasaran pemukulan di wajah kirinya. Pelaku yang nekat itu adalah Hendro Prianto (44) warga Kelurhaan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kejadian itu bermula saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung sedang melakukan patroli hunting rutin antisipasi C3 dan kejahatan jalanan pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.


"Lalu sekitar pukul 00.30, saat petugas melintasi Jalan P. Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, petugas melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," ujarnya Selasa (30/1/2024).

Kemudian, petugas Bripka Fajar secara refleks langsung turun dari kendaraannya untuk melerai para remaja tersebut.

"Akhirnya petugas ini mengamankan satu orang yang melakukan pemukulan terhadap remaja lain," ucapnya.

Namun, tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah petugas bagian kiri sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan melarikan diri.

"Petugas yang lain langsung mengamankan pria tersebut dan saat digeledah ditemukan sebilah sajam jenis keris," imbuhnya.

Hasil interogasi, pria yang diketahui bernama Hendro Prianto itu mengaku memukul petugas karena reflek dan ingin membantu remaja yang diamankan polisi.

"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personil Polri) yang sedang bertugas.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 Tahun," pungkasnya. (*)