• Selasa, 03 Desember 2024

Bagikan Uang 50 Ribu, Caleg PAN Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim

Selasa, 30 Januari 2024 - 17.54 WIB
109

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Lampung Timur asal PAN Sukardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Selasa (30/1/2024).

Sukardi didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari didampingi hakim anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Agus Baka Tangdililing, ikut hadir langsung memantau jalannya persidangan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Sukardi melakukan tindak pidana pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Usai persidangan, Kepala Kejari Lamtim, Agus Baka Tangdililing mengatakan, berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.

“Saya hadir dalam sidang tindak pidana pemilu ini untuk menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait proses pemilu,” katanya.

Ia mengatakan, untuk menjaga integritas proses demokrasi, pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Agus mengungkapkan, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.

“Dengan adanya penegakan hukum tindak pidana pemilu ini diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi,” paparnya.

Agus menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian dalam berdemokrasi.

“Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung diharapkan yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” ujarnya. (*)