Bagikan Uang 50 Ribu, Caleg PAN Jalani Sidang di Pengadilan Negeri Sukadana Lamtim
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Calon anggota legislatif
(Caleg) DPRD Lampung Timur asal PAN Sukardi menjalani sidang perdana di
Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), Selasa (30/1/2024).
Sukardi didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada peserta kampanye.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari didampingi hakim anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, Agus Baka Tangdililing, ikut hadir langsung memantau jalannya persidangan.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan
Sukardi melakukan tindak pidana pemilu yang diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
Usai persidangan, Kepala Kejari Lamtim, Agus Baka
Tangdililing mengatakan, berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang
transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.
“Saya hadir dalam sidang tindak pidana pemilu ini untuk
menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum
terkait proses pemilu,” katanya.
Ia mengatakan, untuk menjaga integritas proses demokrasi,
pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk
memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Agus mengungkapkan, upaya ini juga bertujuan untuk memberikan
jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana
pemilu dilakukan secara transparan, independen, dan profesional.
“Dengan adanya penegakan hukum tindak pidana pemilu ini
diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi
penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas
proses demokrasi,” paparnya.
Agus menegaskan, pentingnya penegakan hukum yang tegas dan
adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian
dalam berdemokrasi.
“Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung diharapkan
yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku
pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga
integritas dalam setiap proses pemilihan umum,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan Jalan Telford Senilai Rp 263 Juta di Bandaragung Lamtim Tuai Kritikan
Sabtu, 30 November 2024 -
Ribuan Warga Padati Konser Panah Ardjuno di Raman Utara Lampung Timur, Sutono: Coblos yang Ada Blangkonnya
Minggu, 24 November 2024 -
Warga Surati Kapolres Lamtim Minta Penyedia Tempat Judi Ditangkap
Sabtu, 23 November 2024 -
Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Lampung Timur, Satu Orang Dibekuk Tiga Kabur
Jumat, 22 November 2024