• Kamis, 13 Februari 2025

186 Hektar Lahan Pertanian di Bandar Lampung Dilarang Dialihfungsikan

Selasa, 30 Januari 2024 - 19.08 WIB
159

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan sawah berkelanjutan di kota setempat ada seluas 222 hektar. Dimana 186 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilarang dialihfungsikan.

Hal itu diungkapkan, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim Erwansyah. "Kawasan pertanian tanaman pangan 222 hektar, dan 186 hektarnya merupakan KP2B," ungkapnya. Selasa (30/1/24).

Lahan yang masuk KP2B di Bandar Lampung letaknya hanya ada di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.

Lanjutnya, lahan KP2B tidak boleh dialihfungsikan, dikarenakan sebagai sawah berkelanjutan yang sudah memiliki irigasi teknis.

"Karena di kawasan itu ada irigasi teknis yaitu untuk aliran air," jelasnya.

Sementara, untuk 36 hektar sisanya merupakan pertanian tanaman pangan yang diluar KP2B.

"Artinya lahan itu yang kemungkinan bisa berubah fungsinya itu masih tinggi. Seperti untuk pemukiman atau sebagainya," kata dia.

Erwansyah memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan yang di luar KP2B hanya 10 persen saja boleh berubah fungsinya.

"Misalkan warga memiliki lahan yang di luar KP2B seluas 10 hektar. Nah yang boleh dialihfungsikan untuk dibangun ruko atau sebagainya itu hanya 10 persennya," tandasnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto menyampaikan, sawah berkelanjutan di Bandar Lampung yang menentukan atau menetapkan adalah dari Kementerian Pertanian.

"Artinya bukan kita (Pemkot) yang menentukan, namun itu dari pemerintah pusat Kementerian," ujarnya.

Untuk diketahui, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. (*)