186 Hektar Lahan Pertanian di Bandar Lampung Dilarang Dialihfungsikan
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/186-hektar-lahan-pertanian-di-bandar-lampung-dilar_20240130191241.jpg)
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengungkapkan sawah berkelanjutan di kota setempat ada seluas 222 hektar. Dimana 186 hektar diantaranya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang dilarang dialihfungsikan.
Hal itu diungkapkan, Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim Erwansyah. "Kawasan pertanian tanaman pangan 222 hektar, dan 186 hektarnya merupakan KP2B," ungkapnya. Selasa (30/1/24).
Lahan yang masuk KP2B di Bandar Lampung letaknya hanya ada di
Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa.
Lanjutnya, lahan KP2B tidak boleh dialihfungsikan, dikarenakan sebagai sawah berkelanjutan yang sudah memiliki irigasi teknis.
"Karena di kawasan itu ada irigasi teknis yaitu untuk
aliran air," jelasnya.
Sementara, untuk 36 hektar sisanya merupakan pertanian
tanaman pangan yang diluar KP2B.
"Artinya lahan itu yang kemungkinan bisa berubah
fungsinya itu masih tinggi. Seperti untuk pemukiman atau sebagainya," kata
dia.
Erwansyah memaparkan, berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021
terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) kawasan yang di luar KP2B hanya
10 persen saja boleh berubah fungsinya.
"Misalkan warga memiliki lahan yang di luar KP2B seluas
10 hektar. Nah yang boleh dialihfungsikan untuk dibangun ruko atau sebagainya
itu hanya 10 persennya," tandasnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar
Lampung, Yusnadi Ferianto menyampaikan, sawah berkelanjutan di Bandar Lampung
yang menentukan atau menetapkan adalah dari Kementerian Pertanian.
"Artinya bukan kita (Pemkot) yang menentukan, namun itu
dari pemerintah pusat Kementerian," ujarnya.
Untuk diketahui, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian
yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna
menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan
nasional. (*)
Berita Lainnya
-
Bulan K3 Nasional, Kolaborasi PLN UP3 Pringsewu Bersama Pemerintah Tambah Rejo Tingkatkan Peduli Bahaya Listrik
Kamis, 13 Februari 2025 -
Pemprov Lampung Robohkan 43 Rumah di Sabah Balau dan Sukarame Baru
Kamis, 13 Februari 2025 -
PTPN I Komitmen Jaga Stabilitas Harga Karet Rakyat
Rabu, 12 Februari 2025 -
Bea Cukai Lampung Amankan 3,69 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 12 Februari 2025