Tersangka Korupsi KONI Agus Nompitu dan Frans Nurseta Tak Kunjung Dipanggil, Kejati: Masih Pemeriksaan Saksi

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung telah menetapkan dua tersangka yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans
Nurseta (FN) pada kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,57 miliar, namun hingga saat ini keduanya
belum juga dilakukan pemanggilan.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, belum dipanggilnya kedua tersangka tersebut sebab pihak penyidik tindak pidana husus (Pidsus) masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan sebagai penguat pada saat penuntutan.
"Sampai saat ini, penyidikan penanganan kasus KONI masih terus berlangsung. Kedua tersangka yang telah ditetapkan di kasus tersebut memang belum diperiksa, itu hasil konfirmasi tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Ricky saat dimintai keterangan Senin (29/01/2024).
Ricky menerangkan, penyidik Pidsus masih menyingkronkan alat
bukti yang didapat dari tersangka, hal tersebut dilakukan dengan cara penguatan
dari keterangan beberapa saksi lain.
Hal itu dilakukan lanjut Ricky, agar ketika pemeriksaan
tersangka semuanya sudah selesai, sehingga saat ini masih fokus ke saksi-saksi
terlebih dahulu. "Jadi kalau saksi sudah komprehensif, baru kita panggil
kedua tersangka untuk diperiksa," lanjutnya.
Lebih lanjut jelas Ricky, saksi yang dikuatkan lagi
keteranganya yakni saksi yang sebelumnya telah diperiksa, namun ia mengaku
belum mendapat info pasti terkait jumlah saksi yang telah di periksa kembali.
"Jika penyidik telah selesai mendengar keterangan saksi
lain untuk penguatan maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,
tapi kami memang masih fokus terhadap kedua tersangka yang sudah ditetapkan
saat ini," terangnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Nanang
Sigit Yulianto telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah KONI
2020.
Kedua tersangka terasbut adalah Frans Nurseta yang merupakan
Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan
sport.
Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode
2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.
"Sudah dua orang tersangka (FN dan AN), dan ini sudah
masuk kedalam penyidikan khusus," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).
Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara
sebesar Rp2.570.532.500,- yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara
melalui Bank Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025