• Selasa, 26 November 2024

Tersangka Korupsi KONI Agus Nompitu dan Frans Nurseta Tak Kunjung Dipanggil, Kejati: Masih Pemeriksaan Saksi

Senin, 29 Januari 2024 - 17.02 WIB
91

Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat melakukan konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua tersangka yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseta (FN) pada kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung senilai Rp2,57 miliar, namun hingga saat ini keduanya belum juga dilakukan pemanggilan. 

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, belum dipanggilnya kedua tersangka tersebut sebab pihak penyidik tindak pidana husus (Pidsus) masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan sebagai penguat pada saat penuntutan.

"Sampai saat ini, penyidikan penanganan kasus KONI masih terus berlangsung. Kedua tersangka yang telah ditetapkan di kasus tersebut memang belum diperiksa, itu hasil konfirmasi tim penyidik Pidsus Kejati Lampung," kata Ricky saat dimintai keterangan Senin (29/01/2024).

Ricky menerangkan, penyidik Pidsus masih menyingkronkan alat bukti yang didapat dari tersangka, hal tersebut dilakukan dengan cara penguatan dari keterangan beberapa saksi lain.

Hal itu dilakukan lanjut Ricky, agar ketika pemeriksaan tersangka semuanya sudah selesai, sehingga saat ini masih fokus ke saksi-saksi terlebih dahulu. "Jadi kalau saksi sudah komprehensif, baru kita panggil kedua tersangka untuk diperiksa," lanjutnya.

Lebih lanjut jelas Ricky, saksi yang dikuatkan lagi keteranganya yakni saksi yang sebelumnya telah diperiksa, namun ia mengaku belum mendapat info pasti terkait jumlah saksi yang telah di periksa kembali.

"Jika penyidik telah selesai mendengar keterangan saksi lain untuk penguatan maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tapi kami memang masih fokus terhadap kedua tersangka yang sudah ditetapkan saat ini," terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dana hibah KONI 2020.

Kedua tersangka terasbut adalah Frans Nurseta yang merupakan Wakil Ketua Umum KONI Lampung 2019-2023 bidang prestasi, diktar litbang dan sport.

Kemudian Agus Nompitu selaku Wakil Ketua KONI Lampung periode 2019-2023 bidang perencanaan anggaran dan sumber daya usaha.

"Sudah dua orang tersangka (FN dan AN), dan ini sudah masuk kedalam penyidikan khusus," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Dimana dalam kasus ini ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- yang seluruhnya sudah dikembalikan ke kas negara melalui Bank Lampung. (*)