Pemkab Pesibar Terkendala Anggaran Perbaiki 5.964 Rumah Tidak Layak Huni
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir
Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) mencatat ada
5.964 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Negeri Para Sai Batin dan Ulama. Jumlah
tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Sofyan Jailani mengatakan, pemerintah kabupaten Pesisir Barat hingga saat ini masih terus melakukan upaya menekan angka RTLH yang ada di kabupaten setempat melalui berbagai program kegiatan.
Ia mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menuntaskan persoalan RTLH tersebut, yakni keterbatasan anggaran sehingga itu menjadi PR yang harus diselesaikan.
"Namun kita tetap menyiapkan anggaran dari APBD untuk
mengcover beberapa RTLH yang akan dilakukan perbaikan, kita juga mengajukan
bantuan ke pemerintah provinsi dan pusat," kata dia kepada wartawan, Senin
(29/1/2024).
Sofyan menambahkan dengan keterbatasan yang ada, sejak tahun
2016 silam pemerintah kabupaten Pesisir Barat berhasil menekan angka RTLH.
Meskipun tidak terlalu signifikan tetapi upaya yang dilakukan cukup meringankan
beban masyarakat.
"Untuk tahun 2016 lalu tercatat jumlah RTLH kita
sebanyak 8.772 unit dan hingga hari ini jumlah RTLH kita sudah menurun menjadi
5.964 unit sehingga terjadi penurunan yang cukup signifikan selama beberapa
tahun terakhir," ujarnya.
Sejak tahun 2017 pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memiliki
program perbaikan rumah tidak layak huni, meskipun program tersebut belum
maksimal namun pihaknya berkomitmen terus menjalankan program tersebut secara
bertahap.
Ia menuturkan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir sejak
tahun 2020 hingga tahun 2023 tidak ada program perbaikan RTLH dari Pemerintah
Pusat semua program yang dilakukan murni dari APBD Kabupaten Pesisir Barat.
"Tapi untuk tahun 2024 program perbaikan rumah ini murni
dari ABPD Kabupaten Pesisir Barat saja. Sedangkan kegiatan perbaikan rumah dari
Pemerintah Pusat belum bisa dipastikan akan ada atau tidak," jelasnya.
Namun ia memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membantu masyarakat
memperbaiki RTLH yang ditempati, ia berharap kedepan angka RTLH terus
berkurang.
Sekedar diketahui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah
yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas
bangunan, dan kesehatan penghuni.
Kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek
yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah
tempat tinggal diukur dengan tiga variabel, yaitu jenis atap terluas, jenis
dinding terluas dan jenis lantai terluas.
Kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, luas
lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang
air besar (WC). RTLH didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya
tidak memenuhi syarat.
Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik
maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan
secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024