• Minggu, 24 November 2024

Pemkab Pesibar Terkendala Anggaran Perbaiki 5.964 Rumah Tidak Layak Huni

Senin, 29 Januari 2024 - 16.38 WIB
48

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) mencatat ada 5.964 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Negeri Para Sai Batin dan Ulama. Jumlah tersebut tersebar di sejumlah kecamatan.

Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Sofyan Jailani mengatakan, pemerintah kabupaten Pesisir Barat hingga saat ini masih terus melakukan upaya menekan angka RTLH yang ada di kabupaten setempat melalui berbagai program kegiatan.

Ia mengatakan ada beberapa kendala yang dihadapi dalam menuntaskan persoalan RTLH tersebut, yakni keterbatasan anggaran sehingga itu menjadi PR yang harus diselesaikan.

"Namun kita tetap menyiapkan anggaran dari APBD untuk mengcover beberapa RTLH yang akan dilakukan perbaikan, kita juga mengajukan bantuan ke pemerintah provinsi dan pusat," kata dia kepada wartawan, Senin (29/1/2024).

Sofyan menambahkan dengan keterbatasan yang ada, sejak tahun 2016 silam pemerintah kabupaten Pesisir Barat berhasil menekan angka RTLH. Meskipun tidak terlalu signifikan tetapi upaya yang dilakukan cukup meringankan beban masyarakat.

"Untuk tahun 2016 lalu tercatat jumlah RTLH kita sebanyak 8.772 unit dan hingga hari ini jumlah RTLH kita sudah menurun menjadi 5.964 unit sehingga terjadi penurunan yang cukup signifikan selama beberapa tahun terakhir," ujarnya.

Sejak tahun 2017 pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memiliki program perbaikan rumah tidak layak huni, meskipun program tersebut belum maksimal namun pihaknya berkomitmen terus menjalankan program tersebut secara bertahap.

Ia menuturkan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir sejak tahun 2020 hingga tahun 2023 tidak ada program perbaikan RTLH dari Pemerintah Pusat semua program yang dilakukan murni dari APBD Kabupaten Pesisir Barat.

"Tapi untuk tahun 2024 program perbaikan rumah ini murni dari ABPD Kabupaten Pesisir Barat saja. Sedangkan kegiatan perbaikan rumah dari Pemerintah Pusat belum bisa dipastikan akan ada atau tidak," jelasnya.

Namun ia memastikan bahwa pemerintah Kabupaten Pesisir Barat akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk membantu masyarakat memperbaiki RTLH yang ditempati, ia berharap kedepan angka RTLH terus berkurang.

Sekedar diketahui Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni.

Kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan tiga variabel, yaitu jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas.

Kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). RTLH didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat.

Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan dan keamanan bagi penghuninya. (*)