• Jumat, 29 November 2024

Hari Ini, Pj Bupati Lambar Dikabarkan Akan Mutasi Besar-besaran Pejabat Eselon II, III dan IV

Senin, 29 Januari 2024 - 10.16 WIB
2.9k

Pj Bupati Lampung Barat, Nukman. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Berhembus kabar akan adanya mutasi besar-besaran pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar). 

Kepada kupastuntas.co, salah satu pejabat teras Pemkab Lambar mengungkapkan, Rolling tersebut akan digelar hari ini.

"Infonya hari ini pak Bupati akan melakukan rolling jabatan besar-besaran. Tapi belum tahu pasti apakah siang ini, atau sore bahkan nanti malam," ungkapnya, Senin (29/1/2024).

Dirinya mengaku, info tersebut akurat, tapi selaku pejabat eselon II Pemkab Lambar dirinya belum menerima undangan.

"Kalau saya belum terima undangan, jadi tidak tahu apakah menjadi salah satu yang akan dimutasi apa tidak. Untuk lebih jelas nya silahkan tanya ke bagian protokol atau pak Bupati nya langsung," pungkasnya.

Dihubungi melalui sambungan selulernya, Kepala Bagian protokol dan komunikasi pimpinan Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Mazdan tidak menampik hal tersebut.

"Kalau hari ini jadwal pak Bupati penuh, salah satunya kegiatan Musrenbang di dua Kecamatan. Jadi kita tunggu saja nanti," kata Mazdan.

Ditanya apakah Rolling dan pelantikan akan digelar malam nanti, Mazdan tidak mengiyakan tapi tidak pula membantah.

"Yang jelas kita liat saja nanti, lagian yang namanya mutasi jabatan bisa kapan saja. Bisa malam hari, bahkan subuh pun bisa, jadi semua kemungkinan itu ada," ujarnya.

Menurut Mazdan, dalam birokrasi pemerintahan yang namanya Rolling jabatan atau pindah posisi dari jabatan satu ke jabatan lainnya merupakan hal yang biasa guna penyegaran.

"Jabatan itukan amanah, jadi kapan dipindahkan atau digantikan harus siap menerima karena jabatan bukan bersifat permanen. Sekali lagi kita tunggu saja nanti," tutupnya. 

Untuk diketahui, selama satu tahun lebih menjabat Pj Bupati Lambar, Nukman belum pernah melakukan rolling jabatan terhadap pejabat eselon II, III, dan IV dilingkungan Pemkab setempat. (*)

Editor :