Waduh! 43 Kampus Kerja Sama Pembayaran UKT dengan Pinjol Danacita
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan fintech peer to
peer lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita telah menjalin kerja sama
dengan 43 kampus dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Kampus-kampus tersebut beragam, mulai dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Menurut laman resminya, Danacita telah menangguk 27.440 pengguna dan bermitra dengan 148 mitra pendidikan. Adapun total dana pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 375.996.260.883.
Tenor yang ditawarkan mulai dari 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Pemohon dikenakan biaya platform mulai dari 1,3 persen per bulan dan biaya persetujuan di awal sebesar 3 persen dari pinjaman yang disetujui (minimal Rp 100 ribu).
Tercatat ada 43 kampus atau perguruan tinggi yang telah
bekerja sama dengan Danacita untuk pembayaran UKT melalui skema cicilan. Pada
setiap kampus, Danacita memiliki Sahabat Danacita (SDC) Talent Lead.
Adapun kampus-kampus yang telah bekerja sama dengan Danacita
adalah Presiden University, Universitas Islam Bandung, Universitas
Tarumanegara, Institut Teknologi Perusahaan Listrik Negara, Universitas
Paramadina, Universitas Pembangunan Jaya, Universitas BSI, Universitas Nusa
Mandiri, Institut Teknologi Indonesia, Institut Teknologi Nasional Malang,
Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said,
Universitas Pelita Bangsa, Unikom Bandung, Universitas Islam Nusantara, FH
Unhas, Universitas Ngudi Waluyo, Universitas Binawan, Universitas Slamet
Riyadi, Universitas Negeri Semarang, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas
Padjadjaran, dan Universitas Sains dan Teknologi.
Kemudian, London School of Public Relations (LSPR) Bali, LSPR
Jakarta, LSPR Bekasi, Polimedia Jakarta, Polimedia Makassar, Universitas Gadjah
Mada, Politeknik Negeri Bali, Institut Teknologi Telkom Surabaya, Universitas
Warmadewa, Sekolah Tinggi Teknologi Bandung, Akademi Pariwisata National Hotel
Institute Bandung, Universitas Negeri Surabaya, Institut Teknologi dan Bisnis
ASIA Malang, Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Universitas Atma Jaya
Yogyakarta, Universitas Widya Kartika Surabaya, Universitas Widya Husada
Semarang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Institut Agama Islam Negeri Laa
Roiba, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sebelas Maret.
Danacita dipimpin oleh Direktur Utama Alfonsius Dwianto
Wibowo. Dia bergabung sejak awal Danacita berdiri pada 2018. Kemudian, pada
posisi Direktur ada Harry Noviandry. Lalu ada Naga Tan sebagai Komisaris Utama.
Sementara Susli Lie dan Isabella Yonathan sebagai Komisaris.
Pemegang saham utama Danacita adalah ErudiFi Private Limited
yang berbasis di Singapura. Selain itu, PT Nuansa Digital Indonesia yang
berbasis di Jakarta Barat juga turut menjadi pemegang saham Danacita.
Di samping itu, ada tiga penasihat yang direkrut oleh
Danacita. Mulai dari Gita Wirjawan eks Menteri Perdagangan 2011-2014, profesor
keuangan dan investasi Toy H.M Sembel, hingga Dewan Komisaris Independen PT
Link Net Tbk, Alexander Rusli.
Danacita tercatat telah memperoleh izin atau dinyatakan legal
oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Agustus 2021. Danacita juga
tercatat memiliki bisnis utama, yakni memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Sementara itu, OJK telah memanggil dan meminta penjelasan
kepada PT Inclusive Finance Group alias Danacita pada 26 Januari 2024.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi
OJK, Aman Santosa, mengatakan pemanggilan ini merupakan buntut dari ramainya
pemberitaan terkait penggunaan layanan
Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung
(ITB).
Aman menjelaskan Danacita merupakan Penyelenggara Layanan
Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh
izin legal atau resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama
memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama
dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa
ITB,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).
Kerja sama tersebut, kata Aman, dilakukan dalam rangka
memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan
pembayaran UKT. “Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa
yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,”
jelasnya.
Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi atau suku bunga
yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan
ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun
hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap
memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran
pembiayaannya. Selain itu, OJK juga meminta Danacita lebih meningkatkan edukasi
kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan
seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
“OJK secara periodik akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ungkapnya.
(*)
Berita Lainnya
-
OJK: Literasi Keuangan Faktor Penentu Masa Depan Generasi Muda
Kamis, 24 Oktober 2024 -
Investor Pasar Modal di Lampung Capai 311.933 Orang, Total Transaksi Rp9,3 Triliun
Kamis, 10 Oktober 2024 -
Pertanian Kontribusi Terbesar Ekonomi Lampung Lima Tahun Terakhir, BPS: Kokoh Meski di Tengah Terpaan Covid-19
Minggu, 06 Oktober 2024 -
OJK Ungkap Transaksi Pinjaman Online Tembus 69,39 Triliun
Senin, 09 September 2024