• Senin, 07 Oktober 2024

Waduh! 43 Kampus Kerja Sama Pembayaran UKT dengan Pinjol Danacita

Minggu, 28 Januari 2024 - 16.46 WIB
192

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Perusahaan fintech peer to peer lending PT Inclusive Finance Group atau Danacita telah menjalin kerja sama dengan 43 kampus dalam pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kampus-kampus tersebut beragam, mulai dari perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta. Menurut laman resminya, Danacita telah menangguk 27.440 pengguna dan bermitra dengan 148 mitra pendidikan. Adapun total dana pendidikan yang telah disalurkan mencapai Rp 375.996.260.883.

Tenor yang ditawarkan mulai dari 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan. Pemohon dikenakan biaya platform mulai dari 1,3 persen per bulan dan biaya persetujuan di awal sebesar 3 persen dari pinjaman yang disetujui (minimal Rp 100 ribu).

Tercatat ada 43 kampus atau perguruan tinggi yang telah bekerja sama dengan Danacita untuk pembayaran UKT melalui skema cicilan. Pada setiap kampus, Danacita memiliki Sahabat Danacita (SDC) Talent Lead.

Adapun kampus-kampus yang telah bekerja sama dengan Danacita adalah Presiden University, Universitas Islam Bandung, Universitas Tarumanegara, Institut Teknologi Perusahaan Listrik Negara, Universitas Paramadina, Universitas Pembangunan Jaya, Universitas BSI, Universitas Nusa Mandiri, Institut Teknologi Indonesia, Institut Teknologi Nasional Malang, Universitas Mercu Buana Yogyakarta, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said, Universitas Pelita Bangsa, Unikom Bandung, Universitas Islam Nusantara, FH Unhas, Universitas Ngudi Waluyo, Universitas Binawan, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Negeri Semarang, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, dan Universitas Sains dan Teknologi.

Kemudian, London School of Public Relations (LSPR) Bali, LSPR Jakarta, LSPR Bekasi, Polimedia Jakarta, Polimedia Makassar, Universitas Gadjah Mada, Politeknik Negeri Bali, Institut Teknologi Telkom Surabaya, Universitas Warmadewa, Sekolah Tinggi Teknologi Bandung, Akademi Pariwisata National Hotel Institute Bandung, Universitas Negeri Surabaya, Institut Teknologi dan Bisnis ASIA Malang, Universitas Hayam Wuruk Perbanas, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Widya Kartika Surabaya, Universitas Widya Husada Semarang, Universitas Muhammadiyah Jakarta, Institut Agama Islam Negeri Laa Roiba, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Sebelas Maret.

Danacita dipimpin oleh Direktur Utama Alfonsius Dwianto Wibowo. Dia bergabung sejak awal Danacita berdiri pada 2018. Kemudian, pada posisi Direktur ada Harry Noviandry. Lalu ada Naga Tan sebagai Komisaris Utama. Sementara Susli Lie dan Isabella Yonathan sebagai Komisaris.

Pemegang saham utama Danacita adalah ErudiFi Private Limited yang berbasis di Singapura. Selain itu, PT Nuansa Digital Indonesia yang berbasis di Jakarta Barat juga turut menjadi pemegang saham Danacita.

Di samping itu, ada tiga penasihat yang direkrut oleh Danacita. Mulai dari Gita Wirjawan eks Menteri Perdagangan 2011-2014, profesor keuangan dan investasi Toy H.M Sembel, hingga Dewan Komisaris Independen PT Link Net Tbk, Alexander Rusli.

Danacita tercatat telah memperoleh izin atau dinyatakan legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Agustus 2021. Danacita juga tercatat memiliki bisnis utama, yakni memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

Sementara itu, OJK telah memanggil dan meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group alias Danacita pada 26 Januari 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pemanggilan ini merupakan buntut dari ramainya pemberitaan terkait  penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Aman menjelaskan Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin legal atau resmi dari OJK pada 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.

“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan UKT untuk mahasiswa ITB,” ujar Aman dalam keterangan resmi, Jumat (26/1/2024).

Kerja sama tersebut, kata Aman, dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. “Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita,” jelasnya.

Berdasarkan penelitian OJK, manfaat ekonomi atau suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Danacita juga menyampaikan bahwa kerja sama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.

Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. Selain itu, OJK juga meminta Danacita lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risiko dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.  “OJK secara periodik akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ungkapnya. (*)