Catat! Per 1 Februari, Tarif Dermaga Eksekutif Tujuan Bakauheni - Merak Naik

Tampak antrian kendaraan di dermaga eksekutif Bakauheni. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT ASDP Indonesia Ferry
(Persero) mematok tarif baru untuk layanan Dermaga Eksekutif tujuan
Bakauheni-Merak pada 1 Februari 2024 mendatang.
General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Kapten Rudi Sunarko menerangkan, kebijakan penyesuaian tarif lintasan penyeberangan Bakauheni-Merak hanya berlaku pada Dermaga Eksekutif.
"Penyesuaian tarif baru di perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak di Dermaga Eksekutif, akan dimulai pada Kamis 1 Februari 2024 mendatang," kata GM, saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).
Rudi Sunarko menyatakan, penyesuaian tarif baru tersebut
mengacu surat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor
OP.404/01344/VII/ASDP-2023 tertanggal 28 Juli 2023.
"Perihal penyesuaian tarif terpadu layanan eksekutif
perlintasan penyeberangan Bakauheni-Merak," sambung GM.
Rudi Sunarko merincikan, tarif baru di perlintasan
penyeberangan Bakauheni-Merak di dermaga eksekutif yakni penumpang dewasa
Rp84.800, bayi Rp4 ribu.
"Kendaraan golongan I Rp85 ribu, golongan II Rp129.677,
golongan III Rp187.853, golongan IV kendaraan penumpang Rp749.128, kendaraan
barang Rp491.800," timpal GM.
Selanjutnya, golongan V kendaraan penumpang Rp1.225.928,
kendaraan barang Rp904.923. Golongan VI, kendaraan penumpang Rp2.015.985, dan
kendaraan barang Rp1.366.620.
"Golongan VII Rp1.975.580, golongan VIII Rp2.619.845 dan
golongan IX Rp3.998.920," cetus GM.
Rudi Sunarko menambahkan, tarif saat ini untuk perlintasan
penyeberangan Bakauheni-Merak di dermaga eksekutif yaitu pejalan kaki dewasa (6
tahun ke atas) Rp78 ribu, bayi (dibawah 2 tahun) R4 ribu.
"Untuk kendaraan golongan I (sepeda) Rp80 ribu, golongan
II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500cc) Rp120 ribu, golongan III
(kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500cc) Rp180 ribu," urai GM.
Lalu, golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang
dari 5 meter) Rp670 ribu, golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang
kurang dari 5 meter) Rp480 ribu.
Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7
meter) Rp 1.190.000. Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7
meter) Rp880 ribu.
Kemudian, golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang
dari 10 meter) Rp1.980.000, golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari
10 meter) Rp1.330.000.
"Untuk golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari
12 meter) Rp1.900.000. Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16
meter): Rp 2.500.000, serta Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter)
Rp3.820.000," tandas GM. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025