• Sabtu, 18 Januari 2025

Bak Rumah Hantu, Rumah Daswati Saksi Sejarah Berdirinya Provinsi Lampung Kian Memprihatinkan

Minggu, 28 Januari 2024 - 17.47 WIB
326

Tampak Rumah Daswari saksi sejarah berdirinya Provinsi Lampung yang kian terlupakan dan ditinggalkan. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keadaan Rumah Daswati salah satu saksi sejarah berdirinya Provinsi Lampung, kini terlihat seperti rumah-rumah di dalam film horor alias rumah hanti.

Rumah sarat sejarah itu kini sangat terbengkalai, keadaan bangunan yang sudah tidak kokoh lagi ditambah tertutupi oleh pohon-pohon rindang dengan akar yang menjuntai, membuat rumah tersebut mirip seperti rumah hantu.

Dari pantauan Kupastuntas.co, keadaan rumah yang berada di jalan Tulang Bawang No. 11 Enggal, Kota Bandar Lampung itu sangat memperihatinkan, sebab sebagai salah satu bukti sejarah, saharusnya rumah  tersebut di rawat, namun kenyataannya saat ini rumah sejarah itu terbengkalai.

Dengan ditembok menggunakan balok beton, rumah tersebut tidak tampak lagi dari pinggir jalan atau luar halaman tempat rumah itu berdiri, saat mencoba memasuki halaman dalamnya, rasa takut menyelimuti langkah.

Pintu kayu yang sudah rapuh, rumput liar tumbuh diluar dan di dalam rumah, sampah plastik bekas makanan dan minuman, atap yang sudah runtuh,  aroma yang tidak sedap akar pohon yang menjuntai menyelimuti rumah menambah aura mistis yang sangat kental.

Sebagai bukti bahwa rumah tersebut betul-betul dianggap sebagai rumah bersejarah di Lampung, yakni adanya usaha dari masyarakat serta pemuda yang selalu mencari cara agar rumah tersebut bisa dirawat oleh pemerintah, seperti yang disampaikan salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Lampung bernama Bemol.

Dihadapan Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof di cafe Bento Kopi sukarame Bandar Lampung beberapa waktu lalu, dirinya meminta kepada Mahfud MD, untuk menyelamatkan Rumah tersebut jika menang dan menjadi Wakil Presiden 2024.

Menanggapi permintaan tersebut Mahfud MD mengatakan, dirinya akan memprioritaskan penyelamatan Rumah Daswati yang dianggap sebagai saksi bisu sejarah berdirinya Lampung.

"Ini menjadi salah satu catatan utama saya selama Tabrak Prof di Lampung, yaitu Rumah Daswati yang merupakan bukti sejarah berdirinya Provinsi Lampung," kata Mahfud.

Ditempat-tempat lain lanjut Mahfud, yang menjadi bukti peninggalan sejarah, harus di rawat dengan baik

"Karena dari sejarah itu masyarakat bisa menggali warisan-warisan bernilai dari para pendahulu bangsa, apa yang diperjuangkan pendahulu kita, bisa dilihat dari peninggalan sejarahnya itu," lanjutnya.

Mahfud juga akan berencana untuk membangun museum-museum di tingkat daerah sebab baginya hal itu merupakan bagian penting dari keberlangsungan bangsa.

“Jadi nantinya kita akan membangun museum diberbagai daerah karena itu sangat penting bagi keberlangsungan bangsa dan demi menjaga keberlangsungan budaya luhur," pungkasnya.

Sejarah Dibalik Rumah 'Daswati' Lampung

Tidak banyak yang tahu bahwa rumah Daswati atau Rumah Daerah Swatantra Tingkat I Lampung yang merupakan saksi sejarah luar biasa bagi Lampung, karena merupakan salah satu saksi terbentuknya Provinsi Lampung.

Dikutip dari kompasiana, Dahulu Lampung bukanlah sebuah provinsi melainkan karesidenan dari Provinsi Sumatera Selatan.

Kala itu, masyarakat Lampung merasa kesulitan dalam mengurusi segala sesuatunya, baik dari segi pemerintahan maupun administrasi.

Segala yang ingin diputuskan harus disetujui pihak pusat yang bertempat di Palembang. Bolak-balik Lampung-Palembang harus dirasakan masyarakat Lampung saat itu.

Muncullah keinginan masyarakat, agar Lampung menjadi daerah tingkat I (Provinsi). Para tetua adat, pemimpin-pemimpin daerah karesidenan, tokoh-tokoh masyarakat Lampung dan tokoh-tokoh partai di Lampung tergerak pikirannya untuk merealisasikan hal ini.

Sekitar 1962, berbagai upaya para pemimpin karesidenan Lampung dalam memerdekakan diri dari Provinsi Sumatera Selatan terus dilakukan, seperti salah satunya pembuatan petisi untuk Pemprov Sumatera Selatan. Namun, berkali-kali juga tidak membuahkan hasil.

Hingga tanggal 28 Februari 1963, bertempat di rumah Radja Sjah Alam diadakan rapat yang dihadiri tokoh-tokoh masyarakat Lampung dan tokoh-tokoh partai di Tanjung Karang, yang menghasilkan pembentukan Panitia Perjuangan Daswati I Lampung.

Panitia ini, berjumlah 12 orang dari berbagai tokoh antara lain Komarudin selaku penasehat, Radja Sjah Alam (PNI) selaku Ketua, Nasjir Rachman (Murba) selaku sekretaris, Mustafa Sengaji (PBII) selaku bendahra, Hi. Achmad Ibrahim (Kapt TNI AD) selaku penggagas, Achmad Zaini selaku penghubung pemerintah Dati (Daerah Tingka t)I Sumatera Selatan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta, Basir Amin (Murba), Ubah Pandjaitan (Parkindo), Sabda Panjinagara (Parkindo), M. Husni Gani (NU), M.A Pane (PKI) dan FX. G. Adi Warsito (Partai Katolik).

Panitia ini mulai mengadakan rapat I (7 Maret 1963) di gedung perjuangan 45. Rapat ini menghasilkan suatu pernyataan yang didukung oleh masyarakat Lampung melalui para pemimpin partai dan tokoh masyarakat Lampung.

Secara sukarela, Ibrahim menjadikan rumahnya sebagai tempat rapat bagi Panitia Perjuangan Daswati I Lampung. Dan akhirnya, rumah itu ditetapkan sebagai kantor sekretariat Panitia Perjuangan Daswati I Lampung.

Setelah berkas-berkas yang diperlukan dirasa cukup, tanggal 18 Mei 1963 Panitia Perjuangan Daswati I Lampung menemui presiden RI, Ir. Soekarno di Istana Bogor. Kurang lebih 1 jam, akhirnya presiden menyetujui Lampung menjadi daerah Provinsi yang memiliki hak otonominya sendiri, dengan syarat masyarakat Lampung memberikan bantuan dalam pembangunan jalan raya di Sumatera.

 

Keluarnya SK Mendagri No. BK2/103/5-472 tanggal 14 Desember 1963 A.17/1313-3 tentang persetujuan pembentukan Daswati I Lampung, ini sangat menggembirakan khususnya para pelaku sejarah.

Menindaklanjuti SK Mendagri, tanggal 8 Januari 1964 keluarlah SK Gubernur atau KDH Sumatera Selatan No. L.5/1964 dalam pembentukan Tim Asistensi yang bertugas membantu Gubernur/Kepala Daerah Sumatera Selatan mengumpulkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemindahan hak, tugas kewajiban serta kewenangan urusan pemerintah dari pemerintah Sumatera Selatan kepada pemerintah daerah Lampung.

Pada 13 Februari 1964, keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 3  Tahun 1964 tentang pembentukan daerah tingkat I Lampung dengan mengubah UU No. 25 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat I Sumatera Selatan.

Namun, Lampung belum bisa melaksanakan pemerintahan yang otonom karena belum memenuhi persyaratan. Yaitu belum adanya kepala daerah, belum dilakukannya serah terima Pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Provinsi Lampung serta PERPPU yang masih bersifat sementara karena belum disejui Dewan Perwakilan Rakyat.

Akhirnya, momen bersejarah Lampung datang jua. Pada 18 Maret 1964 diselenggarakan upacara serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan kepada Provinsi Lampung.

Pelantikan Kusno Dhanupojo sebagai Gubernur Lampung I juga dilakukan di hari yang sama. Eny Karim selaku Menteri Dalam Negeri saat itu, turut menjadi saksi peristiwa besar bagi Lampung. (*)