Unila Sosialisasi Aturan Baru dalam Pelaksanaan Tugas Belajar untuk Dosen

Warek Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Rudy saat membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar di ruang sidang lantai empat gedung rektorat. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof. Rudy, S.H., LL.M., LL.D., membuka acara sosialisasi mengenai tugas belajar di ruang sidang lantai empat gedung rektorat, pada Jumat (26/1/2024).
Kegiatan tersebut bertujuan guna memberikan pemahaman kepada para dosen mengenai peraturan terkait tugas belajar yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti izin tugas belajar, penghapusan izin belajar, sumber biaya, perpanjangan tugas belajar, sanksi, pencabutan status tugas belajar dan sebagainya.
Prof. Rudy menyampaikan, sebagai dosen yang ingin mengajukan atau sedang dalam proses tugas belajar, mereka harus mematuhi dan memperhatikan peraturan menteri yang telah ditetapkan.
Prof. Rudy juga menekankan pentingnya persiapan dokumen bagi para dosen yang ingin mengajukan tugas belajar. Dokumen tersebut melibatkan pengajuan maupun perpanjangan tugas belajar.
"Saya ingin dosen yang akan mengajukan tugas belajar sudah siap mengurus dokumen yang diperlukan dan memperhatikan batas waktu terakhir pengiriman,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para dosen, sehingga mereka menjadi lebih disiplin dan teliti dalam proses pengajuan tugas belajar.
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tugas belajar di lingkungan perguruan tinggi," terangnya.
Untuk diketahui, Permendikbudristek 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek bermaksud meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karir serta profesionalitas pegawai negeri sipil.
Permen ini menggantikan Permendiknas 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
Permendikbudristek 27 tahun 2022 tentang Pedoman Tugas Belajar PNS Kemdibudristek di dalamnya mengatur tentang :
- Perencanaan tugas belajar terdiri atas: pengusulan rencana kebutuhan tugas belajar; dan penetapan kebutuhan tugas belajar.
- Pembiayaan tugas belajar bersumber dari: anggaran pendapatan dan belanja negara; atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Jangka waktu tugas belajar sesuai dengan batas waktu normatif program studi di masing-masing perguruan tinggi.
- Jangka waktu tugas belajar dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun.
- Tugas belajar dapat diselenggarakan pada: perguruan tinggi dalam negeri; dan/atau perguruan tinggi luar negeri.
- Persyaratan tugas belajar.
- Batas usia calon pegawai pelajar program sarjana, program magister, program doktor, program spesialis, dan program subspesialis ditetapkan oleh PyB.
- Perjanjian tugas belajar.
- Pelaksanaan tugas belajar.
- Tugas belajar dapat diberikan dengan pembiayaan yang bersumber dari biaya mandiri yang disediakan oleh calon pegawai pelajar secara penuh.
- Tugas belajar dengan biaya mandiri dapat dilaksanakan dengan melaksanakan tugas jabatan.
- Tugas belajar dengan biaya mandiri diberikan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: adanya kebutuhan sangat mendesak di luar rencana kebutuhan unit kerja; belum tersedianya pembiayaan; dan persetujuan calon pegawai pelajar.
- Pemantauan dan evaluasi.
- Sanksi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2022. Diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 21 Juni 2022. (*)
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025