• Senin, 30 Juni 2025

Pemprov Lampung Targetkan Penarikan Pajak Alat Berat 2024 Capai Rp 1 Miliar

Jumat, 26 Januari 2024 - 15.07 WIB
226

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penarikan pajak alat berat (PAB) yang ada di Provinsi Lampung akan mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini. Target pendapatan yang ditetapkan sendiri sebesar Rp1 miliar.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, penarikan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


"Sesuai dengan undang-undang tersebut, akan ada penambahan sumber pendapatan yang berasal dari pajak alat berat yang diberlakukan mulai tahun ini," kata Adi, saat dimintai keterangan, Jumat (26/1/2024).

Adi mengatakan jika mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, maka untuk tarif penarikan pajak terhadap alat berat ialah sebesar 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).

"Kalau sesuai dengan undang-undang tersebut, maka pajaknya yang ditarik hanya sebesar 0,2 persen dari NJAB nya," jelas Adi.

Sementara itu terkait dengan potensi terhadap alat berat yang ada di Lampung, masih dalam proses pendataan. Mengingat pajak tersebut sudah sejak lama dihapuskan.

"Kalau untuk data potensi nya itu sendiri belum valid, karena itu kan sempat dipungut. Tapi karena digugat, makanya pajak itu tidak boleh dipungut lagi," terangnya.

Namun Adi memaparkan jika untuk penarikan pajak alat berat tahun 2024 ini, pihaknya menargetkan dapat mencapai Rp1 miliar yang masuk kedalam pendapatan Pemprov Lampung.

"Ini juga sambil kita lihat potensinya seberapa besar. Karena itukan sudah lama, sekalian nanti kita data lagi, dan untuk potensi nya sendiri akan terlihat pada tahun 2025 mendatang," jelasnya. 

Ia juga memaparkan jika dengan adanya tambahan pajak tersebut, maka akan ada tujuh item pajak yang bakal ditarik oleh Pemprov Lampung.

Dengan rincian pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kemudian pajak air permukaan (PAP), pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak rokok serta pajak alat berat (PAB).

Untuk diketahui, alat berat yang dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut mencakup pekerjaan konstruksi dan teknil sipil yang dikerjakan oleh tenaga manusia.

Beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, serta tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu. 

Penggunaan alat berat termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat. (*)