Walhi: Pemkot Bandar Lampung Harus Tegas Pada PT HKKB

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menyampaikan, pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung jangan sampai seperti ayam sayur terhadap PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Ayam sayur sendiri dianalogikan sebagai tidak berani atau lemah tak berdaya. Sehingga Pemkot diminta harus tegas dan berani pada pengusaha yang melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri usai menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis yang digelar di Ruang Lobby DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).
Yang mana pembangunan di wilayah tersebut menuai persoalan oleh masyarakat. Lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
"Kita yang pertama sangat menyayangkan sikap beberapa perwakilan pemkot Bandar Lampung. Karena dia (Pemkot) bertindak seperti humas yang dari pihak perusahaan," kata Irfan.
"Kemudian yang kedua, lebih banyak diam dan dengan alasan ketidaktahuan," sambungnya.
Selanjutnya, pihaknya juga menunggu, kesimpulan dari hasil rapat tadi, apakah pemerintah kota Bandar Lampung berani untuk menutup dan menghentikan kegiatan itu serta memberikan sanksi atau tidak.
"Jangan-jangan pemerintah kota nya seperti ayam sayur juga gitu tidak berani. Padahal, ini jelas-jelas ada pelanggaran dan ini sebuah permasalahan yang terjadi," terangnya.
Kemudian, pihaknya meminta, agar dewan untuk membentuk tim khusus untuk mempertanyakan keberadaan status lahan ini proses yang dulu seperti apa.
"Kalau memang dia sangat dimungkinkan dewan juga bisa mengintervensi sertifikat tersebut dan mengembalikan lahan itu kembali kepada fungsi awalnya," tegasnya.
Oleh karenanya, pihaknya mendukung agar lahan 20 hektar itu menjadi fungsi awalnya. "Berarti jadi hutan kota lagi," tandasnya.
Hal senada juga disampaikan, M. Ilyas, warga yang terdampak dari pengurangan RTH di kota Bandar Lampung.
Menurutnya, seharusnya teman-teman dewan harus mempunyai sikat terkait ketidak hadirannya pihak perusahaan.
"Kalau kita melihat rezim hari ini, dengan disampaikan bunyi-bunyian yang disampaikan normatif tadi. Itu seperti juru bicaranya PT. HKKB," ucap Ilyas.
Karena jelasnya, seolah-olah membenarkan apa yang dilakukan pihak perusahaan yang telah memberantas hutan kota menjadi pusat bisnis.
"Seolah membenarkan proses dengan dalil-dalil hukum. Padahal peralihan RTH ini nyatanya telah berdampak pada masyarakat," pungkas Ilyas. (*)
Berita Lainnya
-
SPMB Jalur Domisili Tuai Protes, Thomas: Skor Nilai Penentu Utama Baru Jarak
Rabu, 18 Juni 2025 -
PLN untuk Rakyat, PLN UID Lampung Berhasil Kawal Kelistrikan WSL Krui Pro 2025 Tanpa Kedip
Rabu, 18 Juni 2025 -
SPMB SMA Negeri 2 Bandar Lampung Jalur Domisili Tuai Protes
Rabu, 18 Juni 2025 -
Usut Tuntas Penerbitan 121 Sertipikat di TNBBS
Rabu, 18 Juni 2025