Videonya Sempat Viral di Medsos, Kasus Sopir Travel Ancam Penumpang di Lamsel Berujung Damai

Korban Etik Sumiah (tengah) usai melakukan mediasi kasus Sopir Travel Ancam Penumpang di Mapolsek Natar. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sempat viral unggahan video di media sosial (Medsos) TikTok bernama @eticayoshika22, aksi premanisme seorang supir travel Abdul Roni (44) alias Safuan mengancam penumpang Etik Sumiah (24), di Bundaran Tugu Raden Intan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Dalam video berdurasi 2 menit 36 detik yang diunggah hari Senin (8/1/2024), kisaran pukul 11.00 WIB, Safuan menumpahkan kekesalannya kepada Etik Sumiah dengan berkata kasar dan ancaman dengan mada "saya habisi harta benda kamu”.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Dhedi Ardi mengatakan, perbuatan Safuan dipicu rasa tidak terima karena Etik Sumiah tidak jadi menaiki mobil travelnya dan naik mobil travel lainnya, pada hari Minggu (7/1/2024), sekira pukul 23.00 WIB.
"TKP di depan Indomaret Bundaran Tugu Raden Intan, Kecamatan Natar," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2024).
Dhedi menceritakan, mulanya korban dalam perjalanan pulang dari Bogor, Jawa Barat, menuju Tulang Bawang Barat (Tubaba), lalu ia mengontak nomor handphone Safuan.
"Karena ongkos travel dirasa kemahalan, Etik Sumiah sempat menawar dan belum sepakat. Lalu, Etik Sumiah membatalkan niat menumpang mobil Safuan," sambung Kasat Reskrim.
Kejadian itu, direspon oleh tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung bersama Reskrim Polres Lamsel dan Polsek Natar melakukan penyelidikan ke Polsek Lembu Kibang, Polres Tubaba.
Lalu, polisi juga mendatangi kediaman korban di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung dan pelaku di Desa Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lembu Kibang, Tulang Bawang Barat.
"Ditangani Selasa (23/1/2024) malam, Rabu (24/1/2024) dini hari sudah terungkap identitas korban serta pelaku dan bisa dipertemukan di wilayah Tubaba," timpal Kasat Reskrim.
Selanjutnya, pelaku dan korban dipertemukan di Mapolsek Natar. Korban menyatakan tidak akan menuntut secara hukum terhadap pelaku tentang kejadian dalam video yang viral.
"Saat interogasi, pelaku meminta maaf ke korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi peristiwa serupa di kemudian hari dan bermohon dapat diselesaikan secara kekeluargaan," cetus Kasat.
Dhedi menambahkan, keduanya sepakat berdamai di Polsek Natar disaksikan oleh kepolisian dan Kepala Desa asal korban maupun pelaku.
Dhedi menegaskan, aksi premanisme yang dilakukan oleh pelaku bisa dijerat Pasal 335 KUH Pidana, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
"Selanjutnya, dibuat vidio testimoni pernyataan korban maupun pelaku. Dan, meminta ke korban guna mengunggah kembali video testimoni ke akun media sosial Tik Tok korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Pencuri 3 Karung Kopra Seberat 3,5 Kuintal di Penengahan Lamsel
Rabu, 28 Mei 2025 -
Zulhas Resmikan Koperasi Merah Putih Bumisari Lamsel: Pinjaman Hingga Rp 3 Miliar
Rabu, 28 Mei 2025 -
Bantu Keringkan Jagung Petani, Mugiyono: Lamsel Butuh 100 Mesin Dryer
Rabu, 28 Mei 2025 -
Empat Pejabat di Lingkungan Pemkab Lamsel Dicopot
Rabu, 28 Mei 2025