Disperkim Bandar Lampung Sebut Tak Mengetahui Pembangunan PT HKKB di Eks Hutan Kota
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim Bandar Lampung, Erwansyah saat rapat di Ruang Lobby DPRD setempat, Kamis (25/1/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui adanya proses pembangunan atau penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan CV Sinar Laut Grup.
Rencananya, lahan seluas 20 hektar bekas hutan kota akan dijadikan pusat bisnis dengan akan dibangunnya ruko, perumahan hingga hotel.
Namun, dalam pembangunannya menuai perotes oleh masyarakat setempat. Lantaran lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Akibatnya masyarakat didekat lokasi itu saat musim hujan kebanjiran dan pada musim panas banyak debu masuk ke rumah warga.
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Disperkim Bandar Lampung, Erwansyah menyampaikan, investasi saat ini permohonan perizinan bisa melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan pemerintah pusat atau privinsi secara otomatis.
Begitupun dengan PT. HKKB ingin melakukan kegiatan pembangunan di jalan Soekarno Hatta yang diperuntukan ruko dan perumahan.
"Tetapi tidak semudah itu mereka melakukan pembangunan disana, karenanya kita panggil pihak pengembang. Untuk ketentuan yang harus dipenuhi," kata Erwansyah, saat rapat di Ruang Lobby DPRD setempat, Kamis (25/1/2024).
Ketentuan itu diantaranya, tidak boleh melakukan pembangunan sebelum Amdal dibuat, lalu peil banjir, dan ada persetujuan warga, dan juga Andalalin.
"Jika semua sudah terpenuhi silahkan mengajukan permohonan melalui aplikasi Sim BG," jelasnya.
Jika tidak memenuhi prosedur, maka tim pun menyampaikan pada saat pemanggilan ke pihak perusahaan agar tidak boleh melakukan kegiatan.
"Setelah disampaikan itu, kita pun tidak mengetahui adanya penimbunan (tanah di lokasi)," ungkapnya.
Karena sudah dilakukan penimbunan, sebelum musim hujan kata Erwansyah, maka diperintahkan pihak perusahaan untuk bertanggungjawab atas apa yang mereka lakukan.
"Kita perintahkan untuk membuat penanganan banjir atau apapun. Yang penting tidak ada dampak pada lingkungan sekitar," ujarnya.
Pernyataan dari Disperkim tak mengetahui soal penimbunan tanah oleh PT. HKKB tersebut pun dipersoal oleh DPRD.
"Proses penimbunan itu saya rasa bukan satu atau dua jam mungkin berhari-hari. Masa iya orang berhari-hari nimbun enggak tahu," kata Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Hanafi Pulung.
Sehingga, PT HKKB yang belum melengkapi izin atas pembangunan tersebut untuk Pemkot Bandar Lampung menutupnya.
"Maka kita dewan menyimpulkan untuk pembangunan itu di tutup," tegas Pulung. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








