Berburu Rusa di TNWK, Warga Rumbia Lamteng Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sejumlah personil Polisi
Hutan (Polhut) mengamankan satu dari 6 orang pemburu di kawasan hutan
konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur. Sementara
5 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, satu dari 6 orang pemburu itu diamankan saat Polhut melakukan patroli rutin pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB kemarin.
Satu pemburu yang dibekuk itu ialah Satirat alias Tirat (45)
seorang petani yang merupakan warga Dusun I, Desa Bina Karya Buana, Kecamatan
Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat
Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan salah satu
komplotan pemburu satwa di TNWK itu berawal dari patroli Polhut.
"Anggota Polhut yang mendapati Informasi dari masyarakat
bahwa ada 6 orang yang menggunakan 4 motor memasuki hutan TNWK. Selanjutnya Tim
Polisi Hutan melakukan pengecekan dan pengejaran lalu melihat pelaku atas nama
Satirat beserta temannya menggunakan sepeda motor," ungkapnya kepada awak
media, Kamis (25/1/2024).
Dalam penyergapan yang dilakukan Polhut, pemburu Satirat
berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti hasil perburuan.
"Sehingga Tim Patroli Hutan melakukan penyergapan
terhadap pelaku dan kemudian mengamankan pelaku atas nama Satirat dengan 4
sepeda motor," ujarnya.
"Kemudian diamankan juga 1 ekor Rusa yang sudah di
potong, 1 Senter, 1 Korek Api, 1 buah tas pinggang, 1 buah sarung golok, 1 buah
plastik tenda, seperangkat alat setrum ikan, seperangkat alat servis sepeda
motor dan peralatan memasak," imbuhnya.
IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan bahwa penangkapan
pemburu satwa liar itu dilakukan Polhut di wilayah kerja Resort Rantau Jaya,
pada koordinat UTM 48M582390 9462034 TNWK.
"Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan
lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil
melarikan diri, saat akan ditangkap," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, selain memburu rusa
menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat
setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku
ialah dengan menggunakan senjata api dan mesin setrum ikan.
"Pelaku masuk dalam kawasan hutan Balai Taman Nasional
Way Kambas Lampung Timur dan melakukan perburuan terhadap satwa hewan jenis
rusa dengan menggunakan senjata api serta pelaku juga melakukan penyetruman
ikan di Sungai Wako," pungkasnya.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan beberapa
barang bukti. Yaitu empat unit sepeda motor, perlengkapan masak, 7 buah jaring,
dan 4 alat setrum ikan.
Lalu, bagian tubuh rusa diantaranya, Kepala, Kaki, Tulang
Rusuk, Bagian organ dalam dan dua lembar kulit rusa. Kemudian 9 karung ikan
jenis gabus dan lele seberat 155 kilogram.
Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a),
huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya
Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara itu, hingga kini pihak TNWK belum dapat dimintai
keterangan. Saat dihubungi awak media, Kepala Balai TNWK, Hermawan maupun Humas
TNWK, Sukatmoko belum dapat dikonfirmasi. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kapasitas Kandang Badak Overload, TNWK Siap Bangun Kandang Ketiga
Kamis, 09 Januari 2025