• Sabtu, 11 Januari 2025

Berburu Rusa di TNWK, Warga Rumbia Lamteng Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Januari 2024 - 12.54 WIB
170

Tersangka pemburu satwa liar di TNWK berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sejumlah personil Polisi Hutan (Polhut) mengamankan satu dari 6 orang pemburu di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur. Sementara 5 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, satu dari 6 orang pemburu itu diamankan saat Polhut melakukan patroli rutin pada Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB kemarin.

Satu pemburu yang dibekuk itu ialah Satirat alias Tirat (45) seorang petani yang merupakan warga Dusun I, Desa Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menjelaskan bahwa pengungkapan salah satu komplotan pemburu satwa di TNWK itu berawal dari patroli Polhut.

"Anggota Polhut yang mendapati Informasi dari masyarakat bahwa ada 6 orang yang menggunakan 4 motor memasuki hutan TNWK. Selanjutnya Tim Polisi Hutan melakukan pengecekan dan pengejaran lalu melihat pelaku atas nama Satirat beserta temannya menggunakan sepeda motor," ungkapnya kepada awak media, Kamis (25/1/2024).

Dalam penyergapan yang dilakukan Polhut, pemburu Satirat berhasil dibekuk bersama sejumlah barang bukti hasil perburuan.

"Sehingga Tim Patroli Hutan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan kemudian mengamankan pelaku atas nama Satirat dengan 4 sepeda motor," ujarnya.

"Kemudian diamankan juga 1 ekor Rusa yang sudah di potong, 1 Senter, 1 Korek Api, 1 buah tas pinggang, 1 buah sarung golok, 1 buah plastik tenda, seperangkat alat setrum ikan, seperangkat alat servis sepeda motor dan peralatan memasak," imbuhnya.

IPTU Johanes EP Sihombing menerangkan bahwa penangkapan pemburu satwa liar itu dilakukan Polhut di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034 TNWK.

"Tersangka diduga nekat masuk kedalam kawasan hutan lindung TNWK, bersama rombongannya, tetapi rekan-rekan tersangka berhasil melarikan diri, saat akan ditangkap," terangnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, selain memburu rusa menggunakan senjata api, para pelaku juga sempat mencari ikan dengan alat setrum di dalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ialah dengan menggunakan senjata api dan mesin setrum ikan.

"Pelaku masuk dalam kawasan hutan Balai Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur dan melakukan perburuan terhadap satwa hewan jenis rusa dengan menggunakan senjata api serta pelaku juga melakukan penyetruman ikan di Sungai Wako," pungkasnya.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu empat unit sepeda motor, perlengkapan masak, 7 buah jaring, dan 4 alat setrum ikan.

Lalu, bagian tubuh rusa diantaranya, Kepala, Kaki, Tulang Rusuk, Bagian organ dalam dan dua lembar kulit rusa. Kemudian 9 karung ikan jenis gabus dan lele seberat 155 kilogram.

Pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 (a), huruh (b) dan huruh (d) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu, hingga kini pihak TNWK belum dapat dimintai keterangan. Saat dihubungi awak media, Kepala Balai TNWK, Hermawan maupun Humas TNWK, Sukatmoko belum dapat dikonfirmasi. (*)