• Minggu, 29 September 2024

Bawaslu Temukan 347 Pelanggaran Pemilu 2024

Kamis, 25 Januari 2024 - 15.18 WIB
48

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan data laporan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Bawaslu di seluruh Indonesia telah menetapkan sebanyak 347 kasus pelanggaran pemilu.


Menurut data Bawaslu, Sampai dengan 24 Januari 2024, Bawaslu RI telah menerima 848 laporan dan 388 temuan. Sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah teregistrasi.

"Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi, Kamis (25/1/2024).

Menurut Puadi, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Pelanggaran soal kode etik penyelenggara pemilu paling banyak dengan 211 kasus. Kemudian pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.

Temuan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran, dan 20 bukan pelanggaran. Disusul Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus adalah pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran.

Sebelumnya, Bawaslu RI juga menyebut ada belasan ribu TPS di Indonesia belum mendapatkan pengawas. "Iya. Makanya (rekrutmen pengawas TPS) kita perpanjang," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Rabu (17/1/2024).

Bagja mengaku masih harus mengecek lebih lanjut data yang ada, guna mengetahui berapa tepatnya jumlah TPS yang sampai sekarang belum memiliki pengawas dan di mana saja sebarannya.

Menurutnya, ada sejumlah tantangan tak mudah terkait rekrutmen pengawas TPS, berkaitan dengan ketersediaan sumber daya manusia. "Pertama, tidak ada di daerah situ. Kemudian, pendidikannya tidak ada yang memenuhi (syarat minimum) SMA," ucap Bagja.

Bagja mengatakan, perpanjangan rekrutmen pengawas TPS ini akan terus dibuka hingga setidaknya satu atau dua minggu sebelum hari pemungutan suara.

Jika sampai tingkat yang ditentukan masih ada TPS yang belum memiliki pengawas, maka Bawaslu akan melakukan sejumlah langkah alternatif.

"Ada alternatif lain, misalnya dengan (merekrut) penduduk desa di sebelahnya, kan seharusnya memang (pengawas TPS merupakan warga) di daerah tersebut, tapi kalau tidak ada gimana?" katanya.

"Itu kejadiannya. Tingkat pendidikannya tidak SMA, masih SMP semua, bagaimana coba? Terus cari di lain pulau? Repot kan. Itu undang-undang terpaksa disimpangi untuk itu," lanjut Bagja.

Namun, alternatif-alternatif yang disampaikan Bagja itu belum diputuskan. Itu hanya opsi-opsi yang mungkin dilakukan. "Nanti (Tergantung) di lapangan itu, kita masih belum tahu," imbuhnya.

Sementara itu, Polda Lampung telah memetakan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masuk dalam kategori sangat rawan, rawan dan kurang rawan. Rinciannya, sebanyak 24.969 TPS masuk kategori kurang rawan, 671 TPS rawan, dan 155 TPS sangat rawan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tingkat kerawanan lokasi TPS disebabkan beberapa faktor, diantaranya geografis yakni lokasinya sulit dijangkau atau berada di daerah perbatasan antar kabupaten.

Selanjutnya, jumlah penduduk, ada tidaknya konflik sosial, dan apakah daerah tersebut menjadi basis kelompok ketiga pasangan capres-cawapres. 

"Masing-masing TPS memiliki pola pengamanan yang berbeda sesuai karakteristik daerah," kata Umi, Rabu (17/1/2024). Ia menyebutkan, ada empat kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang lokasi TPS-nya masuk rawan tinggi dan rendah. 

“Kota Bandar Lampung memiliki kategori rawan tinggi dengan angka kerawanan 62,89. Disusul Lampung Tengah 54,65.  Sementara untuk kabupaten rawan rendah adalah Lampung Utara 12,74 dan Tulangbawang Barat 3,76,” jelasnya. 

“Adapun total personel yang diterjunkan untuk pengamanan TPS ada sebanyak 4.972 orang. Mereka disebar ke 25.825 TPS,” ujarnya. (*)