LSM GMBI Temukan Dugaan Tipikor Ganti Rugi Tol di Tanjungsari Natar
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung menemukan
adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyangkut uang ganti rugi jalan
tol di Tanjungsari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang terjadi pada tahun
2018/2019 lalu.
Karenanya, LSM GMBI mengadakan audiensi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung guna mendapatkan arahan ihwal temuan tersebut.
"Tujuan kita kesini (kantor BPN) yang pertama untuk
silaturahmi. Kedua, memohon arahan kepada BPN terkait arahan bagaimana langkah
kami menyoal adanya temuan Tipikor di Lampung Selatan," kata Juru Bicara
GMBI Kang Ay, Rabu 24 Januari 2024.
"Sekaligus mohon dicek berkas-berkas kami,"
ujarnya.
Sementara, Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Yusroni
mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindakan yang merugikan secara
personal lebih-lebih adanya potensi kerugian negara.
"Ada dua kali pembayaran ganti rugi dampak tol, atas
nama penerima AGS dengan alas hak yang sama di tahun yang berbeda. Kemudian,
seseorang atas nama HS menerima ganti rugi, sementara didalam daftar nominatif
itu tanahnya tidak terdampak dari jalan tol," tuturnya.
"Kerugian itu berkisar puluhan miliar,"
tambahnya.
Menurutnya, dari hasil investigasi terdapat dugaan bukan
pemilik hak ganti rugi tapi dibuat seolah-olah pemilik hak dengan berdasarkan
risalah lelang.
"Kami tidak akan mengupas, tapi mohon ditelaah oleh
BPN. Orang yang tidak terdampak kok mendapat ganti rugi," kata dia.
Dia menyebutkan, dugaan tipikor ini tidak mungkin
dilakukan satu oknum.
"Kita tidak bisa menyebutkan oknum itu ada di BPN
atau dimana. Karena ada batasan kami untuk itu," jelasnya.
Sementara, saat diwawancara Kepala Bidang Pengadaan Tanah
dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan belum ada titik temu
soal dugaan temuan itu.
"Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik
temu. Pembahasan didalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami
mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya," kata Oki.
Pada intinya, lanjut dia, pihaknya siap untuk
menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke
Inspektorat Jenderal Kementrian ATR/BPN.
"Kami mempunyai mekanisme tersendiri melaui
Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN seperti itu," ujarnya.
"Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami
juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan," imbuhnya.
Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan
diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada tenggat waktu yang
ditentukan.
"Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan
data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak
lanjuti ke Inspektorat Jendral," jelasnya.
Kapala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung
Selatan Selamet Sugiyanto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI
berdasarkan surat kuasa.
"Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi
publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan
persyaratan. Oleh karenanya GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga
secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor
BPN Lampung siap menelusri data," tuturnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024