• Minggu, 27 April 2025

Karyawan Telkomsel Gadungan Curi Kabel Fiber Sepanjang 1.280 Meter di Katibung Lamsel

Rabu, 24 Januari 2024 - 16.34 WIB
370

Dua tersangka curat kabel fiber tower Telkomsel dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Katibung, Lamsel. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pria Syamsurizal (41) dan Suratno (35) mengaku sebagai karyawan PT Telkomsel, kemudian membawa kabur kabel fiber sepanjang 1.280 meter di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Katibung, AKP Aos Kusni Palah menerangkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada hari Minggu (21/1/2024), sekitar pukul 08.00 WIB.


"TKP di tower Telkomsel KLA 021/Katibung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung," kata Aos saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Aos merincikan, waktu itu empat orang pelaku yang belum diketahui identitasnya bermodus mengaku sebagai karyawan PT Telkomsel menggunakan surat tugas palsu kepada Saripudin sang penjaga tower.

"Penjaga tower sempat menanyakan kepada para pelaku kenapa mereka memotong kabel fiber di tower, alasannya mau ada perbaikan," ujarnya.

Akal bulus itu, mampu memperdayai penjaga tower dan memuluskan aksi mereka memotong-motong kabel warna hitam di tower sepanjang 1.280 meter lalu dibawa kabur.

"Kejadian tersebut menimbulkan kerugian material sekitar Rp64 juta," tuturnya.

Kemudian, si penjaga tower langsung melaporkan pencurian kabel fiber tersebut ke Mapolsek Katibung agar diproses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Katibung menggelar penyelidikan untuk memburu para pelaku pencurian kabel fiber yang saat itu belum diketahui identitasnya.

"Keesokan harinya, tepatnya Senin (22/1/2024), sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku curat yakni Syamsurizal warga Desa Tanjung Agung, Kec Katibung. Lalu, pukul 23.55 WIB, mengamankan Suratno warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari," ungkap Aos.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan yaitu kabel fiber PT Telkomsel seberat 350 kilogram yang dicuri di tower Telkomsel KLA 021/Katibung.

Serta, 1 gerinda potong ,1 potong kabel fiber sepanjang 1 meter, 1 potong kabel fiber sepanjang 60 centimeter dan 12 potong kabel konektor.

Aos menyatakan, kini kepolisian masih memburu 2 pelaku lainnya guna mengungkap tuntas kasus pencurian kabel fiber tersebut.

"Dua orang pelaku lainnya inisial K dan S masih dalam pencarian petugas, keduanya ditetapkan daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana dan terancam pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (*)

Editor :