Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pengrusakan Pagar Buron Sejak 2020
TR (32) pelaku pengrusakan pagar saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres
Tanggamus dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung
meringkus DPO kasus tindak pidana pengrusakan.
Pelaku yakni TR (32) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang telah menjadi DPO sejak Maret 2020.
Dimana, TR kabur usai merusak pagar garasi di Kelurhaan Kuripan,
Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (21/3/2020) lalu.
Adapun korban dalam kasus itu yakni David Ibrahim (29) warga
Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad
Balman membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.
Dimana, setelah melakukan serangkaian penyelidikan,
keberadaan pelaku diketahui dan berhasil diamankan di sekitar wilayah Pasar
Natar, Lampung Selatan.
"Pelaku kami amankan Selasa (23/1/2024) sekitar pukul
02.15 WIB," ujarnya Selasa (23/1/2024).
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan terlibat dalam
pengrusakan yang dilaporkan korban pada 21 Maret 2020.
"Lalu, pelaku dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan ke
Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu, awalnya korban mendapat
teguran dari pelaku bahwa posisi pagar salah.
"Terus korban minta klarifikasi sama ketua RT Anwar dan
lahan itu nemang milik korban. Tapi pelaku ngotot merusak pagar dengan
palu," jelasnya.
"Jadi sebelumnya, pelaku menghampiri korban berkali-kali
dan akhirnya merusak pagar yang sedang dibangun korban," sambungnya.
Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dalam proses
pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tanggamus.
"Rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap," imbuhnya.
"Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 406
KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Belum Sepekan Jadi Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Kamis, 16 April 2026 -
Kejati Lampung Beri Akses Terbatas Rekening PT PSMI, Aspidsus: Pencairan Harus Seizin Kami
Kamis, 16 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








