• Selasa, 26 November 2024

Polres Tanggamus Ringkus Pelaku Pengrusakan Pagar Buron Sejak 2020

Selasa, 23 Januari 2024 - 15.56 WIB
89

TR (32) pelaku pengrusakan pagar saat diamankan di Polres Tanggamus. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung meringkus DPO kasus tindak pidana pengrusakan.

Pelaku yakni TR (32) warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang telah menjadi DPO sejak Maret 2020.

Dimana, TR kabur usai merusak pagar garasi di Kelurhaan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (21/3/2020) lalu.

Adapun korban dalam kasus itu yakni David Ibrahim (29) warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Fajar Jihad Balman membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.

Dimana, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui dan berhasil diamankan di sekitar wilayah Pasar Natar, Lampung Selatan.

"Pelaku kami amankan Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 02.15 WIB," ujarnya Selasa (23/1/2024).

Saat diinterogasi, pelaku membenarkan terlibat dalam pengrusakan yang dilaporkan korban pada 21 Maret 2020.

"Lalu, pelaku dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan ke Polsek Kota Agung untuk proses lebih lanjut," ucapnya.

Adapun kronologi kejadian itu, awalnya korban mendapat teguran dari pelaku bahwa posisi pagar salah.

"Terus korban minta klarifikasi sama ketua RT Anwar dan lahan itu nemang milik korban. Tapi pelaku ngotot merusak pagar dengan palu," jelasnya.

"Jadi sebelumnya, pelaku menghampiri korban berkali-kali dan akhirnya merusak pagar yang sedang dibangun korban," sambungnya.

Kini pelaku telah ditetapkan tersangka dan dalam proses pelimpahan tahap 2 ke Kejari Tanggamus.

"Rencana hari ini tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, sebab berkasnya telah lengkap," imbuhnya.

"Atas perbuatannya, terangka dijerat Pasal 406 KUHPidana, ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya. (*)